Sabtu, 14 April 2012

Gugatan


  • Gugatan diajukan secara tertulis yang ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya yang sah (dalam hal ini harus advokat) dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
  • Penggugat yang tidak dapat membaca dan menulis dapat mengajukan gugatannya secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan Negeri, selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan agar gugatan tersebut dicatat (Pasal 120 HIR, Pasal 144 RBg).
  • Gugatan disampaikan kepada Pengadilan Negeri, kemudian diberi nomor dan didaftarkan dalam buku Register setelah penggugat membayar panjar biaya perkara, yang besarnya ditentukan oleh Pengadilan Negeri (Pasal 121 HIR, Pasal 145 RBg).

Sumber: Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan di Lingkungan Peradilan Umum: Perdata Umum, MA RI, 2006, hlm.26-27.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar