Sabtu, 14 April 2012

Perkara Verstek


Pasal 125 ayat (1) HIR menentukan bahwa gugatan dapat dikabulkan denganverstek apabila:
  1. tergugat atau para tergugat kesemuanya tidak datang pada hari sidang yang telah ditentukan;
  2. tergugat atau para tergugat tersebut tidak mengirimkan wakil/kuasanya yang sah untuk menghadap;
  3. tergugat atau para tergugat telah dipanggil dengan patut;
  4. gugatan melawan hak atau tidak mempunyai dasar; 
  5. petitum beralasan (lihat juga pasal 149 R.Bg.)
Dalam hal tergugat tidak hadir pada panggilan sidang pertama dan tidak mengirim kuasanya yang gab, tetapi ia mengajukan jawaban tertulis berupa tangkisan tentang pengadilan negeri tidak berwenang mengadili, maka­ perkara diputus berdasarkan Pasal 125 HIR.
Dalam perkara penceraian yang tergugatnya tidak diketahui tempat tinggalnya atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, harus diperhatikan apakahpemanggilan telah dilakukan dengan patut, yaitu dengan cara dipanggil ke alamatnya yang terakhir. Apabila setelah dilakukan hal tersebut masih juga tidakdatang, maka diumumkan melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan, yang dilakukan sebanyak 2 kali dengan tenggang waktu 1 bulan antara pengumuman pertama dan kedua selanjutnya tenggang waktu antara panggilan terakhir dengan persidangan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 bulan (Pasal 27 Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975).
Lihat Surat Edaran Mahkamah Agung No.9 Tahun 1964 mengenai verstek.
Sumber: Buku II Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan di Lingkungan Peradilan Umum: Perdata Umum, MA RI, 2006, hlm. 30-31.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar