SUMPAH/JANJI HAKIM
Sumpah:
"Demi Allah saya
bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan
selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."
Janji:
"Saya benjanji bahwa
saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban hakim dengan sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan
selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."
(Pasal 30 Ayat (2) Undang Undang Nomor 4
Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar