Sabtu, 14 April 2012

Wewenang relatif


Sesuai ketentuan Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg, Pengadilan Negeri berwenang memeriksa gugatan yang daerah hukumnya, meliputi:
a. Tempat tinggal tergugat, atau tempat tergugat sebenarnya berdiam (jikalau tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya).
b. Tempat tinggal salah satu tergugat, jika terdapat lebih dari satu tergugat, yang tempat tinggalnya tidak berada dalam satu daerah hukum Pengadilan Negeri menurut pilihan penggugat.
c. Tergugat utama bertempat tinggal, jika hubungan antara tergugat-tergugat adalah sebagai yang berhutang dan penjaminnya. 
d. Tempat tinggal penggugat atau salah satu dan penggugat, dalam hal:
1) Tergugat tidak mempunyai tempat tinggal dan tidak diketahui dimana ia berada.
2) Tergugat tidak dikenal.
(Dalam gugatan disebutkan dahulu tempat tinggalnya yang terakhir, baru keterangan bahwa sekarang tidak diketahui lagi tempat tinggalnya).
e. Dalam hal Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya dan yang menjadi obyek gugatan adalah benda tidak bergerak (tanah), maka gugatan diajukan di tempat benda yang tidak bergerak terletak (Pasal 118 ayat (3) HIR ).
f. Untuk daerah yang berlaku RBg, apabila obyek gugatan menyangkut benda tidak bergerak, maka gugatan diajukan ke Pengadilan yang meliputi wilayah hukum dimana benda tidak bergerak itu berada (Pasa1 142 ayat (5) RBg).
g. Jika ada pilihan domisili yang tertulis dalam akta, maka gugatan diajukan di tempat domisili yang dipilih itu.
Apabila tergugat pada hari sidang pertama tidak mengajukan tangkisan (eksepsi) tentang wewenang mengadili secara relatif, Pengadilan Negeri tidak boleh menyatakan dirinya tidak berwenang. (lihat Pasal 133 HIR/Pasal 159 RBg), yang menyatakan bahwa eksepsi mengenai kewenangan relatif harus diajukan pada permulaan sidang, dan apabila diajukan terlambat, Hakim dilarang untuk memperhatikan eksepsi tersebut.
Pengecualian:
a. Dalam hal tergugat tidak cakap untuk menghadap dimuka pengadilan, gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat tinggal orang tuanya, walinya atau pengampunya (Pasal 21 BW).
b. Yang menyangkut pegawai negeri, berlaku ketentuan Pasal 118 HIR / Pasal 142 RBg.
c. Tentang penjaminan (vrijwaring), yang berwenang untuk mengadilinya adalah pengadilan negeri yang pertama dimana pemeriksaan dilakukan (Pasal 14 R.V).
d. Untuk permohonan pembatalan perkawinan, diajukan ke pengadilan negeri dalam daerah hukum tempat perkawinan dilangsungkan atau tempat tinggal suami istri atau suami atau istri. (Pasal 38 ayat (1) dan  (2) Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975).
e. Untuk perkara perceraian, gugatan diajukan ke pengadilan negeri tempat kediaman tergugat (Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975); dan apabila tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman tetap, gugatan diajukan ke pengadilan negeri tempat kediaman penggugat (Pasal 20 ayat (2) Peraturan pemerintah No.9 Tahun 1975).
f. Dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan diajukan kepada pengadilan negeri di tempat kediaman penggugat, dan selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri menyampaikan gugatan tersebut melalui Departemen Luar Negeri c.q. Direktorat Jenderal Protokol.
g. Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 19 huruf b Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 diajukan kepada Pengadilan Negeri di tempat kediaman tergugat (Pasal 21 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975), dan apabila alasannya adalah yang tersebut dalam Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 maka gugatan diajukan di tempat kediaman tergugat.


  Sumber: Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan di Lingkungan Peradilan Umum: Perdata Umum, MA RI, 2006, hlm. 27-28.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar