Sabtu, 09 Juni 2012

Gugatan oleh Legal Standing


Gugatan oleh legal standing adalah gugatan yang diajukan oleh Organisasi kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masya­rakat atas alasan untuk kepentingan masyarakat. 
Gugatan oleh legal standing dapat diajukan dalam perkara lingkungan (pasal 38 Undang-undang No. 23. Tahun 1997) dan perkara perlindungan konsumen (Pasal 1 angka 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 ). 
Lembaga Swadaya Masyarakat yang dapat mengajukan legal standing harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang yang bersangkutan, antara lain dalam pasal 38 Undang-undang No. 23. Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, harus disyaratkan bahwa organisasi lingkungan tersebut harus:
1.  Berbentuk badan hukum atau yayasan.
2.  Dalam anggaran dasar organisasi lingkungan hidup yang bersangkutan menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
3.  Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
Berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 2 ayat (I) Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, bahwa LPKSM harus:
1.  Berbentuk badan hukum atau yayasan. 
2.  Anggaran dasarnya menyebutkan dengan tugas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan melaksana­kan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
3.  Untuk mendapat pengakuan sebagai LPKSM, harus dipenuhi syarat-syarat terdaftar pada Pemerintah Kabupaten/kota dan bergerak dalam bidang perlindungan konsumen sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar LPKSM.
Dalam legal standing perkara lingkungan, yang dapat dituntut adalah tuntutan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
Dalam legal standing perkara perlindungan konsumen yang dapat dituntut adalah ganti kerugian sepanjang atau terbatas pada kerugian atau ongkos-ongkos yang diderita atau dikeluarkan oleh penggugat.
Selain dari itu dapat juga dituntut:
a. Penghentian kegiatan.
b. Permintaan maaf.
c. Pembayaran uang paksa (dwangsom).
Sumber: Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata, MA RI, 2006, hlm. 36-37.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar