Gugatan oleh legal standing adalah gugatan yang diajukan oleh Organisasi kemasyarakatan/Lembaga Swadaya Masyarakat
atas alasan untuk kepentingan masyarakat.
Gugatan oleh legal standing dapat diajukan dalam perkara lingkungan (pasal 38 Undang-undang No. 23. Tahun 1997) dan perkara perlindungan konsumen (Pasal 1 angka 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 ).
Lembaga Swadaya Masyarakat yang dapat mengajukan legal standing harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam
undang-undang yang bersangkutan, antara lain dalam pasal 38 Undang-undang No. 23. Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, harus disyaratkan bahwa organisasi
lingkungan tersebut harus:
1.
Berbentuk badan hukum atau yayasan.
2.
Dalam anggaran dasar organisasi lingkungan hidup yang
bersangkutan menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi
tersebut adalah untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
3.
Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran
dasarnya.
Berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun
1999 Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 2 ayat (I) Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun
2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, bahwa LPKSM
harus:
1. Berbentuk badan hukum atau
yayasan.
2. Anggaran dasarnya menyebutkan
dengan tugas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk
kepentingan perlindungan konsumen dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan
anggaran dasarnya.
3. Untuk mendapat pengakuan
sebagai LPKSM, harus dipenuhi syarat-syarat terdaftar pada Pemerintah
Kabupaten/kota dan bergerak dalam bidang perlindungan konsumen sebagaimana
tercantum dalam anggaran dasar LPKSM.
Dalam legal standing perkara lingkungan, yang
dapat dituntut adalah tuntutan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi,
kecuali biaya atau pengeluaran riil.
Dalam legal standing perkara perlindungan
konsumen yang dapat dituntut adalah ganti kerugian sepanjang atau terbatas pada
kerugian atau ongkos-ongkos yang diderita atau dikeluarkan oleh penggugat.
Selain dari itu dapat juga dituntut:
a.
Penghentian kegiatan.
b.
Permintaan maaf.
c.
Pembayaran uang paksa (dwangsom).
Sumber: Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata, MA RI, 2006, hlm. 36-37.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar