Gugatan Perwakilan Kelompok
adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang
mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dia atau dari dia mereka sendiri.
Gugatan
Perwakilan Kelompok diajukan dalam hal:
1.
Jumlah
anggota kelompok semakin banyak sehingga
2.
tidak
sah efektif dan efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau
secara bersama-sama dalam satu gugatan.
3.
Terdapat
kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang
bersifat subtansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan di antara wakil
kelompok dengan anggota kelompoknya.
4. Wakil
kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan
anggota kelompok yang diwakilinya;
Surat gugatan kelompok mengacu
pada persyaratanpersyaratan yang diatur Acara Perdata yang berlaku, dan harus
memuat:
a.
ldentitas lengkap dan jelas dan perwakilan kelompok.
b.
ldentitas kelompok secara rinci tanpa menyebutkan nama
anggota.
c.
ldentitas lengkap dan jelas wakil kelompok, tanpa
menyebutkan nama anggota kelompok satu persatu.
d.
ldentitas kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan
kewajiban melakukan pemberitahuan.
e.
Posita dari seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun
anggota kelompok yang teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi yang
dikemukakan secara jelas dan terinci.
f.
Gugatan perwakilan dapat dikelompokkan beberapa bagian
kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian
yang berbeda;
g. Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi harus
dikemukakan secara jelas dan rinci memuat usulan tentang mekanisme atau tata
cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok
termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar
pendistribusian ganti kerugian.
Gugatan
perwakilan dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, jika
tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda.
Untuk
mewakili kepentingan hukum anggota kelompok, wakil kelompok tidak
dipersyaratkan memperoleh surat kuasa khusus dari anggota kelompok (Pasal 4).
Pada awal
proses pemeriksaan persidangan, hakim wajib memeriksa dan mempertimbangkan
kriteria gugatan perwakilan kelompok dan memberikan nasihat kepada para pihak
mengenal persyaratan gugatan perwakilan kelompok, selanjutnya hakim memberikan
penetapan mengenai sah tidaknya gugatan perwakilan kelompok tersebut.
Apabila
penggunaan prosedur gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah, maka hakim
segera memerintahkan penggugat mengajukan usulan model pemberitahuan untuk
memperoleh persetujuan hakim.
Apabila
penggunaan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan tidak sah, maka
pemeriksaan gugatan dihentikan dengan suatu putusan hakim.
Dalam
proses perkara tersebut Hakim wajib mendorong para pihak untuk menyelesaikan
perkara dimaksud melalui perdamaian, baik pada awal persidangan maupun selama
berlangsungnya pemeriksaan perkara.
Cara
pemberitahuan kepada anggota kelompok dapat dilakukan melalui media cetak
dan/atau elektronik, kantor-kantor pemerintah seperti kecamatan, kelurahan atau
desa, kantor pengadilan, atau secara langsung kepada anggota kelompok yang
bersangkutan sepanjang yang dapat diidentifikasi berdasarkan persetujuan hakim.
Pemberitahuan
kepada anggota kelompok wajib dilakukan pada tahap-tahap:
1. Segera setelah hakim memutuskan bahwa pengajuan tata cara
gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah; dan selanjutnya anggota kelompok
dapat membuat pernyataan keluar.
2.
Pada tahap penyelesaian dan pendistribusian ganti rugi
ketika gugatan dikabulkan.
Pemberitahuan
memuat:
1.
Nomor gugatan dan identitas penggugat atau para penggugat sebagai wakil kelompok serta pihak
tergugat atau para tergugat;
2.
Penjelasan singkat tentang kasus;
3.
Penjelasan tentang pendefinisian kelompok;
4.
Penjelasan dan implikasi keturutsertaan sebagai anggota
kelompok;
5.
Penjelasan tentang kemungkinan anggota kelompok yang termasuk dalam definisi kelompok untuk
keluar dari keanggotaan kelompok;
6. Penjelasan tentang waktu yaitu bulan, tanggal, jam,
pemberitahuan pernyataan keluar dapat diajukan ke pengadilan;
7.
Penjelasan tentang alamat yang ditujukan untuk mengajukan
pernyataan keluar;
8. Apabila dibutuhkan oleh anggota kelompok tentang siapa
yang tepat yang tersedia bagi penyediaan informasi tambahan;
9. Formulir isian tentang pernyataan keluar anggota kelompok
sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan Mahkamah Agung ini;
10.
Penjelasan tentang jumlah ganti rugi yang akan diajukan.
Setelah
pemberitahuan dilakukan oleh wakil kelompok berdasarkan persetujuan hakim,
anggota kelompok dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hakim diberi
kesempatan menyatakan keluar dari keanggotaan kelompok dengan mengisi formulir
yang diatur dalam lampiran Peraturan Mahkamah Agung ini.
Pihak yang
telah menyatakan diri keluar dari keanggotaan gugatan perwakilan kelompok
secara hukum tidak terkait dengan putusan atas gugatan perwakilan kelompok yang
dimaksud.
Gugatan
perwakilan kelompok diajukan dalam perkara lingkungan (Pasal 37 Undang-undang
No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup), perkara Perlindungan
Konsumen (Pasal 46 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
konsumen), dan perkara kehutanan (Pasal 71 Undang-undang No. 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan).
Sumber: Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata, MA RI, 2006, hlm. 35-36.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar