Sabtu, 09 Juni 2012

Konsinyasi


1. Konsinyasi diatur di dalam Pasal 1404 sampai dengan Pasal 1412 KUH Perdata.
2. Penawaran dan penitipan tersebut harus disahkan dengan penetapan hakim.
3. Cara-cara konsinyasi:
a. Yang berhutang mengajukan permohonan tentang penawaran pembayaran dan penitipan tersebut ke pengadilan negeri yang meliputi tempat dimana persetujuan pembayaran harus dilakukan (debitur sebagai pemohon dan kreditur sebagai Termohon).
b. Dalam hal tidak ada persetujuan tersebut pada sub a, maka permohonan diajukan ke pengadilan negeri di mana Termohon (si berpiutang pribadi) bertempat tinggal atau tempat tinggal yang telah dipilihnya.
c. Permohonan konsinyasi didaftar dalam register permohonan.
d. Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan Jurusita pengadilan Negeri dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi, dituangkan dalam surat penetapan untuk melakukan penawaran pembayaran kepada si berpiutang pribadi di tempat tinggal atau tempat tinggal pilihannya.
e. Jurusita dengan disertai 2 (dua) orang saksi menjalankan perintah Ketua Pengadilan Negeri tersebut dan dituangkan dalam berita acara tentang pernyataan kesediaan untuk membayar (aanbod van gereede betaling).
f. Kepada pihak berpiutang diberikan salinan dari berita acara tersebut.
g. Jurusita membuat berita acara pemberitahuan bahwa karena pihak berpiutang menolakpembayaran, uang tersebut akan dilakukan penyimpanan (konsinyasi) di kas kepaniteraan pengadilan negeri yang akan dilakukan pada hari, tanggal dan jam yang ditentukan dalam berita acara tersebut.
h. Pada waktu yang telah ditentukan dalam huruf g, Jurusita dengan disertai 2 (dua) orang saksi menyerahkan uang tersebut kepada panitera pengadilan negeri dengan menyebutkan jumlah dan rincian uangnya untuk disimpan dalam kas kepaniteraan pengadilan negeri sebagai uang konsinyasi.
i. Agar supaya pernyataan kesediaan untuk membayar yang diikuti dengan penyimpanan tersebut sah dan  berharga, harus diikuti dengan pengajuan permohonan oleh si berhutang terhadap si berpiutang kepada pengadilan negeri sebagaimana tersebut dalam sub a / b di atas, dengan petitum:
·  Menyatakan sah dan  berharga pemyataan kesediaan untuk membayar yang diikuti dengan penyimpanan tersebut;
· Menghukum Termohon membayar biaya perkara (termasuk biaya penawaran dan  penyimpanan).
4. Upaya hukumnya adalah Kasasi.
5. Konsinyasi dapat dilakukan atas dasar perjanjian.
6. Konsinyasi atas pembayaran ganti rugi tanah oleh Pemerintah dapat juga dilakukan berdasarkan perikatan.

Sumber: Kesimpulan Bidang Perdata dalam Rakernas MA 2007 di Makassar.

2 komentar:

  1. Pak boleh tanya...bagaimana prosedur mencairkan uang konsinyasi dr jual.beli tanah yg sempat terhalang krn double sertifikat namun masalah hukum sdh selesai 2th yg lalu?

    BalasHapus
  2. Pemohon penjelasanyan tentang konsiyasi jalan tol..

    BalasHapus