Ikut
sertanya pihak ketiga dalam proses perkara yaitu voeging,
intervensi/tussenkomst dan vrijwaring tidak diatur dalam HIR atau
RBg., tetapi dalam praktek ketiga lembaga hukum ini dapat dipergunakan dengan
berpedoman pada Rv, Pasal 279 Rv dst. dan Pasal 70 Rv dan sesuai dengan prinsip
bahwa hakim wajib mengisi kekosongan, baik dalam hukum materil maupun hukum
formil.
Voeging adalah
ikut sertanya pihak ketiga untuk bergabung kepada penggugat atau tergugat.
Dalam hal
ada permohonan voeging, Hakim memberi kesempatan kepada para pihak untuk
menanggapi, selanjutnya dijatuhkan putusan sela, dan apabila dikabulkan maka
dalam putusan harus disebutkan kedudukan pihak ketiga tersebut.
Intervensi
(tussenkomst) adalah ikut sertanya pihak ketiga untuk ikut dalam proses
perkara itu atas alasan ada kepentingannya yang terganggu. Intervensi diajukan
oleh karena pihak ketiga merasa bahwa barang miliknya
disengketakan/diperebutkan oleh penggugat dan tergugat. Permohonan intervensi
dikabulkan atau ditolak dengan putusan sela. Apabila permohonan intervensi
dikabulkan, maka ada dua perkara yang diperiksa bersama-sama yaitu gugatan asal
dan gugatan intervensi.
Vrijwaring
adalah
penarikan pihak ketiga untuk bertanggung jawab (untuk membebaskan tergugat dari
tanggung jawab kepada penggugat). Vrijwaring diajukan dengan sesuatu
permohonan dalam proses pemeriksaan perkara oleh tergugat secara lisan atau
tertulis.
Misalnya:
Tergugat digugat oleh penggugat, karena barang yang dibeli oleh penggugat
mengandung cacat tersembunyi, padahal tergugat membeli barang tersebut dari
pihak ketiga, maka tergugat menarik pihak ketiga ini, agar pihak ketiga
tersebut bertanggung jawab atas cacat itu.
Setelah
ada permohonan vrijwaring, Hakim memberi kesempatan para pihak untuk
menanggapi permohonan tersebut, selanjutnya dijatuhkan putusan yang menolak
atau mengabulkan permohonan tersebut.
Apabila
permohonan intervensi ditolak, maka putusan tersebut merupakan putusan akhir
yang dapat dimohonkan banding, tetapi pengirimannya ke pengadilan tinggi harus
bersama-sama dengan perkara pokok.
Apabila
perkara pokok tidak diajukan banding, maka dengan sendirinya permohonan banding
dari intervenient tidak dapat diteruskan dan yang bersangkutan dapat
mengajukan gugatan tersendiri.
Apabila
permohonan dikabulkan, maka putusan tersebut merupakan putusan sela, yang
dicatat dalam Berita Acara, dan selanjutnya pemeriksaan perkara diteruskan
dengan menggabung gugatan intervensi ke dalam perkara pokok.
Sumber: Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata, MA RI, 2006, hlm. 33-34.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar