Berdasarkan pasal 203 KUHAP
maka yang diartikan dengan perkara acara singkat adalah perkara pidana yang
menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya
sederhana.
Pengajuan
perkara pidana dengan acara singkat oleh Penuntut Umum dapat dilakukan pada
hari-hari persidangan tertentu yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri
yang bersangkutan.
Ketua
Pengadilan Negeri sebelum menentukan hari persidangan dengan acara singkat,
sebaiknya mengadakan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
Penunjukan
Majelis/ Hakim dan hari persidangan disesuaikan dengan keadaan di daerah
masing-masmg.
Dalam
acara singkat, setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis serta menanyakan
identitas terdakwa kemudian Penuntut Umum diperintahkan untuk menguraikan
tindak pidana yang didakwakan secara lisan, dan hal tersebut dicatat dalam
Berita Acara Sidang sebagai pengganti surat dakwaan (pasal 203 ayat 3 KUHAP).
Tentang
pendaftaran perkara pidana dengan acara singkat, didaftar di Panitera Muda
Pidana setelah Hakim memulai pemeriksaan perkara.
Apabila
pada hari persidangan yang ditentukan terdakwa dan atau saksi-saksi tidak
hadir, maka berkas dikembalikan kepada Penuntut Umum secara langsung tanpa
penetapan, sebaiknya dengan buku pengantar (ekspedisi).
Dalam hal
Hakim memandang perlu pemeriksaan tambahan supaya diadakan pemeriksaan tambahan
dalam waktu paling lama 14 hari dan bilamana dalam waktu tersebut penuntut umum
belum juga dapat menyelesaikan pemeriksaan tambahan, maka Hakim memerintahkan
perkara itu diajukan ke sidang Pengadilan dengan acara biasa (pasal 203 (3) b
KUHAP).
Putusan
perkara pidana singkat tidak dibuat secara khusus tetapi dicatat dalam Berita
Acara Sidang.
Dianjurkan
kepada Ketua Pengadilan Negeri agar berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan
Negeri, supaya berkas perkara dengan acara singkat diajukan tiga hari sebelum
hari persidangan.
Sumber: Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan di Lingkungan Peradilan Umum: Pidana Umum, MA RI, 2006, hlm. 22-23.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar