Sabtu, 09 Juni 2012

Pencabutan Gugatan

Gugatan dapat dicabut secara sepihak apabila tergugat belum memberikan jawaban tetapi jika tergugat sudah memberikan jawaban maka pencabutan perkara harus mendapat persetujuan dari tergugat (hal ini tidak diatur dalam HIR atau RBg., tetapi ada dalam Pasal 271, 272 Rv).
Sumber: Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata, MA RI, 2006, hlm. 32.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar