Gugatan
dapat dicabut secara sepihak apabila tergugat belum memberikan jawaban tetapi
jika tergugat sudah memberikan jawaban maka pencabutan perkara harus mendapat
persetujuan dari tergugat (hal ini tidak diatur dalam HIR atau RBg., tetapi ada
dalam Pasal 271, 272 Rv).
Sumber: Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata, MA RI, 2006, hlm. 32.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar