Beberapa tuntutan dapat digabungkan menjadi satu gugatan apabila antara tuntutan-tuntutan yang digabungkan itu terdapat hubungan erat atau ada koneksitas dan hubungan erat ini harus dibuktikan berdasarkan fakta-faktanya.
Penggabungan gugatan diperkenankan menguntungkan proses,
yaitu apabila antara tuntutan yang digabungkan itu ada koneksitas dan
penggabungan akan memudahkan pemeriksaan serta akan dapat mencegah kemungkinan
adanya putusan-putusan yang saling berbeda/bertentangan.
Dalam hal suatu tuntutan
tertentu diperlukan suatu acara khusus (misalnya gugatan cerai) sedangkan
tuntutan yang lain harus diperiksa menurut acara biasa (gugatan untuk memenuhi
perjanjian), maka kedua tuntutan itu tidak dapat dikumulasikan dalam satu
gugatan.
Apabila dalam salah satu
tuntutan hakim tidak berwenang memeriksa sedangkan tuntutan lainnya hakim
berwenang, maka kedua tuntutan itu tidak boleh diajukan bersama-sama dalam
satu gugatan.
Tuntutan tentang "bezit"
tidak boleh diajukan bersama-sama dengan tuntutan tentang "eigendom"
dalam satu gugatan (Pasal 103 RV).
Sumber: Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata, MA RI, 2006, hlm. 33.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar