Jumat, 08 Juni 2012

Penggugat/Tergugat Meninggal Dunia


Jika Penggugat setelah mengajukan gugatan meninggal dunia, maka ahli warisnya dapat melanjutkan perkara. Jika dalam proses pemeriksaan perkara Tergugat meninggal, maka perkara harus dicabut terlebih dahulu oleh Penggugat, selanjutnya Penggugat dapat mengajukan ­gugatan kembali kepada ahli waris Tergugat.
Sumber: Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata, MA RI, 2006, hlm. 38.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar