Jumat, 08 Juni 2012

Pengunduran Diri Hakim


Hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salah seorang hakim anggota, jaksa, advokat atau panitera, atau dengan pihak yang diadili (Pasal 29 ayat (3) dan (4) Undang-undang No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman).
Hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara. (Pasal 29 ayat (5) Undang-undang No.4 Tahun 2004). "Kepentingan langsung atau tidak langsung" menurut penjelasan Pasal 29 ayat (5) adalah termasuk apabila hakim atau panitera atau pihak lain pernah menangani perkara tersebut atau perkara tersebut pernah terkait dengan pekerjaan atau jabatan yang bersangkutan sebelumnya.
Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut Pasal 29 ayat (5) putusan dinyatakan tidak sah.
Untuk perkara verzet terhadap verstek, tidak termasuk dalam pengertian tersebut Pasal 29 ayat (5) di atas.
Sumber: Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata, MA RI, 2006, hlm. 39-40.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar