Jumat, 08 Juni 2012

Pengunduran Sidang


Jika perkara tidak dapat diperiksa pada sidang pertama, pemeriksaan diundurkan sampai sidang berikutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama, dengan memperhatikan waktu yang cukup dalam hal ada pihak yang bertempat tinggal di luar wilayah hukum pengadilan tersebut, atau dalam hal pemanggilan tersebut harus dilakukan dengan panggilan umum.
Pengunduran sidang harus diucapkan di persidangan, dan bagi mereka yang hadir pemberitahuan pengunduran sidang berlaku sebagai panggilan (Pasal 159 HlR/Pasal 186 RBg), sedangkan bagi pihak yang tidak hadir harus dipanggil lagi.
Pengunduran sidang diberitahukan oleh Panitera Pengganti kepada petugas register perkara untuk dicatat dalam register yang bersangkutan.
Sumber: Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata, MA RI, 2006, hlm. 39.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar