Perlawanan terhadap eksekusi dapat diajukan oleh orang yang terkena eksekusi/tersita atau oleh pihak ketiga atas dasar hak milik, perlawanan mana diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang melaksanakan neksekusi, lihat pasal 195 ayat (6) dan (7) HIR.
Perlawanan
ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi (Pasal 207 ayat (3) HIR dan 227
RBg), kecuali apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan
beralasan, maka eksekusi ditangguhkan, setidak-tidaknya sampai dijatuhkan
putusan oleh Pengadilan Negeri.
Terhadap
putusan ini dapat diajukan upaya hukum.
Sumber: Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata, MA RI, 2006, hlm. 56.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar