Perubahan
gugatan diperkenankan, apabila diajukan sebelum Tergugat mengajukan jawaban
dan apabila sudah ada jawaban Tergugat,
maka perubahan tersebut harus dengan persetujuan Tergugat (Pasal 127 Rv).
Perubahan gugatan tersebut
dapat dilakukan apabila tidak bertentangan dengan azas-azas hukum secara
perdata, tidak merubah atau menyimpang dari kejadian materiil. (Pasal 127 Rv:
asal tidak mengubah atau menambah petitum, pokok perkara, dasar dari gugatan).
Perubahan
gugatan dilarang:
1.
Apabila berdasarkan atas keadaan/fakta/peristiwa hukum
yang sama dituntut hal yang lain (dimohon suatu pelaksanaan hal yang lain).
2.
Penggugat mengemukakan/mendalilkan keadaan fakta hukum
yang baru dalam gugatan yang dirubah.
Sumber: Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata, MA RI, 2006, hlm. 32.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar