Jumat, 08 Juni 2012

Putusan Provisionil


Putusan provisionil adalah putusan sementara yang dijatuhkan oleh hakim yang mendahului putusan akhir dan tidak boleh menyangkut pokok perkara.
Putusan provisionil dijatuhkan atas permohonan penggugat agar dilakukan suatu tindakan sementara, yang apabila putusan provisi dikabulkan, dilaksanakan secara serta merta walaupun ada perlawanan (verzet atas putusan verstek), banding, atau kasasi.
Hakim wajib mempertimbangkan gugatan provisionil dengan seksama, apakah memang perlu dilakukan suatu tindakan yang sangat mendesak untuk melindungi hak penggugat, yang apabila tidak segera dilakukan akan membawa kerugian yang lebih besar.
Apabila kemudian gugatan pokok penggugat dikabulkan maka putusan provisionil, dan apabila gugatan pokok ditolak maka putusan provisionil harus dibatalkan.

Putusan provisi dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri dari Pengadilan Negeri yang bersangkutan  (lihat pasal 195 HIR, pasal 206 R.Bg) dan hanya dapat dilaksanakan setelah Ketua Pengadilan Negeri mendapatkan ijin dari Ketua Pengadilan Tinggi (lihat SEMA No. 4 Tahun 2001).
Apabila dijatuhkan putusan provisionil untuk perkara yang sedang dalam taraf banding, izin pelaksanaan dimintakan dari Ketua mahkamah Agung. Izin diberikan dalam waktu secepatnya agar putusan provisi dirasakan manfaatnya, kecuali putusan provisi tersebut mengandung kesalahan.
Sumber: Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata, MA RI, 2006, hlm. 48-49.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar