Jumat, 08 Juni 2012

Sita Eksekusi


Sita jaminan atau sita revindicatoir yang telah dinyatakan sah daN berharga dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka sita tersebut menjadi sita eksekusi.
Dalam melakukan eksekusi dilarang menyita hewan atau perkakas yang benar-benar dibutuhkan oleh tersita untuk mencari nafkah (Pasal 197 (8) HIR, 211 R.Bg).
Yang tidak dapat disita adalah hewan yang benar-benar dibutuhkan untuk mencari nafkah oleh tersita, misalnya satu atau dua ekor sapi/kerbau yang benar-benar dibutuhkan untuk mengerjakan sawah, sedangkan hewan dan sebuah peternakan dapat disita. Untuk binatang­-binatang lain, seperti kuda, anjing, kucing, burung, apabila harganya tinggi dapat disita.
Sumber: Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata, MA RI, 2006, hlm. 47.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar