Jumat, 08 Juni 2012

Sita Jaminan Terhadap Barang Milik Tergugat (Conservatoir Beslag)


Dalam sita ini harus ada sangkaan yang beralasan bahwa tergugat sedang berupaya mengalihkan barang-barangnya untuk menghindari gugatan penggugat.
Yang disita adalah barang bergerak dan barang yang tidak bergerak milik tergugat.
Apabila yang disita adalah tanah, maka harus dilihat dengan seksama, bahwa tanah tersebut adalah milik tergugat, luas serta batas-batasnya harus disebutkan dengan jelas. (Perhatikan SEMA No.2 Tahun 1962, tertanggal 25 April 1962). Untuk menghindari kesalahan penyataan diwajibkan membawa serta Kepala Desa untuk melihat keadaan tanah, batas serta luas tanah yang akan disita).
Penyitaan atas tanah harus dicatat dalam buku tanah yang ada di desa, selain itu sita atas tanah yang bersertifikat harus didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional setempat, dan atas tanah yang belum bersertifikat harus diberitahukan kepada Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten.
Penyitaan harus dicatat di buku khusus yang disediakan di Pengadilan Negeri yang memuat catatan mengenai tanah-­tanah yang disita, kapan disita dan perkembangannya, dan buku tersebut adalah terbuka untuk umum.
Sejak tanggal pendaftaran sita, tersita dilarang untuk menyewakan, mengalihkan atau menjaminkan tanah yang disita. Semua tindakan tersita yang dilakukan bertentangan dengan larangan itu adalah batal demi hukum.
Kepala Desa yang bersangkutan dapat ditunjuk sebagai pengawas agar tanah tersebut tidak dialihkan kepada orang lain.
Penyitaan dilakukan lebih dahulu atas barang bergerak yang cukup untuk menjamin dipenuhinya gugatan penggugat, apabila barang bergerak milik tergugap tidak cukup, maka tanah-tanah dan rumah milik tergugat dapat disita.
Apabila gugatan dikabulkan, sita jaminan dinyatakan sah dan berharga oleh Hakim dalam amar putusannya, dan apabila gugatan ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima, sita harus diperintahkan untuk diangkat.
Sita jaminan dan sita eksekusi terhadap barang-barang milik negara dilarang. Pasal 50 Undang-undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan "Pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap":
a.     uang atau surat berharga milik negara/daerah, baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun raJa pihak ketiga;
b.     uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah.
c.      barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada instansi Pemerintah maupun pihak ketiga;
d.     barang bergerak dan hal kebendaan lainnya milik negara/daerah;
e.     barang milik pihak ketiga yang dilunasi negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Sita jaminan atas saham perusahaan yang “go public” tidak mungkiin dilaksanakan, dan sesuai dengan Undang Undang Pasar Modal atas saham tersebut dapat dilakukan pemblokiran oleh Ketua Pengadilan Tinggi, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kepolisian Daerah apabila ada hubungan dengan perkara. 
Sumber: Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata, MA RI, 2006, hlm. 44-45.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar