Jumat, 08 Juni 2012

Sita Marital



Diatur dalam pasal 823a RV dan seterusnya.
Sita marital dimohonkan oleh pihak istri terhadap harta perkawinan baik yang bergerak atau tidak bergerak, sebagai jaminan untuk memperoleh bagiannya sehubungan dengan gugatan perceraian, agar selama proses berlangsung barang-barang tersebut tidak dialihkan suami.
Sumber: Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata, MA RI, 2006, hlm. 47.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar