Apabila eksepsi yang diajukan tidak mengenai kewenangan, maka diputus bersama-sama dengan pokok perkara, clan dalam pertimbangan hukum maupun dalam diktum putusan, tetap disebutkan:
- Dalam eksepsi :...... (pertimbangan lengkap).
- Dalam pokok perkara :... (pertimbangan lengkap).
Sumber: Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata, MA RI, 2006, hlm. 39.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar