Jumat, 08 Juni 2012

Tangkisan/Eksepsi


Tangkisan atau eksepsi yang diajukan oleh tergugat, diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara, kecuali jika eksepsi itu mengenai tidak berwenangnya Pengadilan Negeri untuk memeriksa perkara tersebut maka harus diputus dengan putusan sela (Pasal 136 HIR)
Apabila eksepsi yang diajukan tidak mengenai kewenangan, maka diputus bersama-sama dengan pokok perkara, clan dalam pertimbangan hukum maupun dalam diktum putusan, tetap disebutkan:
  - Dalam eksepsi         :...... (pertimbangan lengkap).
  - Dalam pokok perkara :... (pertimbangan lengkap).

Sumber: Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata, MA RI, 2006, hlm. 39.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar