Perlawanan pihak ketiga terhadap
sita eksekusi atau sita jaminan hanya dapat diajukan atas dasar hak
milik, jadi hanya dapat diajukan pleh pemilik atau orang yang merasa bahwa ia adalah pemilik barang yang disita atau diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dari Pengadilan Negeri yang secara nyata menyita (pasal 195 ayat (6) HIR / pasal 206 ayat (6) R.Bg.).
Penyewa, pemegang hak tanggungan, tidak dapat mengajukan perlawanan seperti ini.
Pemegang
hak tanggungan, apabila tanah / tanah dan rumah yang dijaminkan kepadanya dengan hak
tanggungan disita, berdasarkan klausula yang terdapat dalam perjanjian yang
dibuat dengan debiturnya langsung dapat minta eksekusi kepada Ketua Pengadilan
Negeri atau Kepala PUPN.
Dalam
perlawanan pihak ketiga tersebut pelawan harus dapat membuktikan bahwa barang yang disita itu miliknya, dan apabila ia berhasil membuktikan,
maka ia akan dinyatakan sebagai pelawan yang benar dan sita akan diperintahkan
untuk diangkat.
Apabila pelawan tidak dapat membuktikan bahwa ia adalah pemilik
dari barang yang disita maka pelawan akan dinyatakan sebagai pelawan yang tidak
benar atau pelawan yang tidak jujur, dan sita akan dipertahankan.
Perlawanan
pihak ketiga yang diajukan oleh istri atau suami terhadap harta bersama yang
disita, tidak dibenarkan karena harta bersama selalu merupakan jaminan untuk
pembayaran hutang istri atau suami yang terjadi dalam perkawinan, yang harus
ditanggung bersama.
Apabila
yang disita adalah harta bawaan atau harta asal suami atau istri maka istri
atau suami dapat mengajukan perlawanan pihak ketiga dan perlawanannya dapat
diterima, kecuali:
a. Suami istri tersebut menikah berdasarkan BW dengan
persatuan harta atau membuat perjanjian perkawinan berupa persatuan hasil dan
pendapatan.
b.
Suami atau istri tersebut telah ikut menandatangani surat
perjanjian hutang, sehingga harus ikut bertanggung jawab.
Perlawanan
pihak ketiga adalah upaya hukum luar biasa dan pada azasnya tidak menangguhkan
eksekusi.
Eksekusi
mutlak harus ditangguhkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang memimpin eksekusi
yang bersangkutan, apabila perlawanan benar-benar beralasan, misalnya, apabila
sertifikat tanah yang akan dilelang sejak semula jelas tercatat atas nama orang
lain, atau dari BPKB yang diajukan, jelas terbukti bahwa mobil yang akan
dilelang itu, sejak lama adalah milik pelawan. Harus diperhatikan apabila tanah
atau mobil tersebut baru saja tercatat atas nama pelawan, karena ada
kemungkinan tanah atau mobil itu diperoleh oleh pelawan, setelah tanah atau mobil
itu disita, sehingga perolehan barang tersebut tidak sah.
Terhadap
perkara perlawanan pihak ketiga ini, Ketua Majelis yang memeriksa perkara
tersebut, selalu harus melaporkan
perkembangan perkara itu kepada Ketua Pengadilan Negeri, karena laporan tersebut
diperlukan oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk menentukan kebijaksanaan mengenai
diteruskan atau ditangguhkannya eksekusi yang dipimpinnya.
Perlawanan
pihak ketiga terhadap sita jaminan, yaitu sita conservatoir dan sita
revindicatoir, tidak diatur baik dalam HIR, R.Bg, atau Rv. Dalam praktek menurut
yurisprudensi putusan Mahkamah Agung tanggal 31-10-1962 No. 306 K/Sip/1962
dalam perkara: CV Salkas dkk melawan PT. Indonesian Far Eastern Pasific Line,
dinyatakan bahwa meskipun mengenai perlawanan terhadap pensitaan conservatoir
tidak diatur secara khusus dalam HIR, menurut yurisprudensi perlawanan yang
diajukan oleh pihak ketiga selalu pemilik barang yang disita dapat diterima,
juga dalam hal sita conservatoir ini belum disahkan (van waarde verklaard).
Lihat putusan Mahkamah Agung tanggal 31-10-1962 No. 306 K/Sip/1962, dalam
Rangkuman Yurisprudensi II halaman 370).
Sumber: Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata, MA RI, 2006, hlm. 56-57.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar