Sabtu, 14 April 2012

PEDOMAN PENGAWASAN INTERNAL PADA PENGADILAN NEGERI


PENGERTIAN UMUM
Pengawasan Internal adalah pengawasan dari dalam lingkungan peradilan sendiri yang mencakup 2 (dua) jenis pengawasan yaitu: Pengawasan Melekat dan Rutin/Reguler.
Pengawasan Melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus, dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif dan  represif, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-­undangan yang berlaku;
Pengawasan Rutin/Reguler adalah pengawasan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) secara rutin terhadap penyelenggaraan peradilan sesuai dengan kewenangan masing-masing;
Pengawasan Keuangan adalah pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dana/bantuan pihak ketiga yang sedang berjalan (Current Audit), dan atau yang telah direalisasikan beserta neraca (Post Audit) yang meliputi Audit Ketaatan (terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku), Audit Keuangan (dengan menggunakan standar akuntansi yang berlaku), dan Audit Operasional (apakah pengelolaan APBN telah dilakukan secara ekonomis, efisien, dan efektif);
Penanganan Pengaduan adalah rangkaian proses penanganan atas pengaduan yang ditujukan terhadap instansi, atau pelayanan publik, atau tingkah laku aparat peradilan dengan cara melakukan monitoring, dan atau observasi, dan atau konfirmasi, dan atau klarifikasi, dan atau investigasi (pemeriksaan) untuk mengungkapkan benar tidaknya hal yang diadukan tersebut;
Manajemen Pengadilan adalah rangkaian kebijakan untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian/ pengawasan dan penilaian serta evaluasi atas kegiatan yang dilakukan;
Administrasi Persidangan adalah seluruh kegiatan yang harus dilakukan untuk pelaksanaan persidangan, meliputi sistem pembagian perkara, penentuan majelis hakim, penentuan hari sidang, pemanggilan, pembuatan berita acara persidangan, dan tertib persidangan;
Administrasi Perkara adalah seluruh kegiatan yang dilakukan oleh aparat pengadilan yang diberi tugas untuk mengelola penanganan perkara yang meliputi prosedur penerimaan perkara, keuangan perkara, pemberkasan perkara, penyelesaian perkara, dan pembuatan laporan perkara sesuai dengan pola yang sudah ditetapkan;
Administrasi Umum adalah seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dibidang kepegawaian, keuangan, inventaris, perpustakaan, tertib, persuratan, tertib perkantoran, dan lain-lain;
Kinerja Pelayanan Publik adalah suatu tingkat pencapaian atas pelaksanaan tugas pelayanan publik dibidang hukum dan keadilan yang mendukung terwujudnya visi dan misi lembaga peradilan;
Tindak Lanjut adalah tindakan, atau kebijakan yang diambil sebagai pelaksanaan dan rekomendasi hasil pengawasan.


MAKSUD, TUJUAN, DAN FUNGSI PENGAWASAN       
MAKSUD PENGAWASAN
Pengawasan dilaksanakan dengan maksud:
  1. Memperoleh informasi apakah penyelenggaraan tehnis peradilan, pengelolaan administrasi peradilan, dan pelaksanaan tugas umum peradilan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Memperoleh umpan balik bagi kebijaksanaan, perencanaan dan pelaksanaan tugas-tugas peradilan.
  3. Mencegah terjadinya penyimpangan, mal- administrasi, dan ketidakefisienan penyelenggaraan peradilan.
  4. Menilai kinerja.

TUJUAN PENGAWASAN
Pengawasan dilaksanakan untuk dapat mengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi pimpinan PN untuk menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas pengadilan, tingkah laku aparat pengadilan, dan kinerja pelayanan publik pada PN.

FUNGSI PENGAWASAN
Fungsi Pengawasan meliputi:
a. Menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib sebagaimana mestinya, dan aparat peradilan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-­baiknya.
c. Menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi para pencari keadilan yang meliputi: kualitas putusan, waktu penyelesaian perkara yang cepat, dan biaya berperkara yang murah.


WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN
Dalam pelaksanaan pengawasan melekat, wewenang dan tanggungjawab pengawasan berada pada:
·       Pimpinan PN.
·       Seluruh pejabat kepaniteraan;
·       Seluruh pejabat struktural di lingkungan PN.

RUANG LINGKUP DAN SASARAN PENGAWASAN
Ruang lingkup pengawasan meliputi penyelenggaraan, pelaksanaan dan pengelolaan organisasi, administrasi, dan finansial peradilan;
Sasaran pengawasan :
1. Lembaga peradilan pada PN.
2. Aparat peradilan di Lingkungan PN.


BENTUK DAN PRINSIP PENGAWASAN
BENTUK PENGAWASAN
Bentuk pengawasan terdiri atas :
a. Pengawasan langsung, yaitu dengan cara melakukan pemeriksaan;
b. Pengawasan tidak langsung, yaitu dilakukan dengan melakukan pengujian atau penilaian atas laporan atau isi dokumen.

PRINSIP PENGAWASAN
Pengawasan dilakukan dengan berpegang pada prinsip-­prinsip:
  1. Independensi, dalam pengertian bahwa pengawasan dilakukan semata-mata untuk kepentingan lembaga peradilan, tanpa ditumpangi oleh kepentingan-­kepentingan lainnya;
  2. Objektivitas, dalam pengertian bahwa pengawasan dilakukan dengan menggunakan kriteria-kriteria yang telah ditentukan sebelumnya yang antara lain adalah hukum acara, peraturan perundang­-undangan yang terkait, petunjuk-petunjuk Mahkamah Agung, kode etik dan Code of Conduct hakim;
  3. Kompetensi, dalam pengertian bahwa pengawasan dilakukan oleh aparat/personil yang ditunjuk untuk itu dengan wewenang, pertanggungjawaban, dan uraian tugas yang jelas;
  4. Formalistik, dalam pengertian bahwa pengawasan dilakukan berdasarkan aturan dan mekanisme yang telah ditentukan;
  5. Koordinasi, dalam pengertian bahwa pengawasan dilakukan dengan sepengetahuan pihak-pihak terkait untuk mencegah terjadinya Over-Lapping;
  6. Integrasi dan Sinkronisasi, dalam pengertian bahwa pengawasan dilakukan dengan melibatkan pihak­-pihak yang terkait, untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dalam melakukan pengawasan;
  7. Efisien, Efektif dan Ekonomis dalam pengertian bahwa pengawasan harus dilakukan dengan waktu yang cepat, biaya yang ringan, dan dengan hasil yang bermanfaat secara maksimal.


PELAKSANAAN PENGAWASAN
PENGAWASAN RUTIN/REGULER
Pengawasan rutin/reguler ini dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap seluruh aspek penyelenggaraan peradilan yang meliputi:
a.  Pelaksanaan tugas pokok di lingkungan kepaniteraan yang mencakup:
·       administrasi persidangan.
·       administrasi perkara;
b.  Pelaksanaan tugas pokok dilingkungan kesekretariatan yang mencakup:
·  administrasi kepegawaian, keuangan (current audit), inventaris, dan administrasi umum lainnya;
c. Evaluasi atas penyelenggaraan manajemen peradilan, kepemimpinan, kinerja lembaga peradilan, dan kualitas pelayanan publik.


PENGAWASAN KEUANGAN
Pelaksanaan pengawasan keuangan ini meliputi :
1. Current Audit yaitu pemeriksaan atas pengelolaan APBN dan dana/bantuan pihak ketiga yang sedang berjalan yang merupakan bagian dari pengawasan reguler/rutin;
2. Post Audit yaitu pemeriksaan dan review atas laporan realisasi APBN dan neraca.

PENANGANAN PENGADUAN
Penanganan pengaduan adalah merupakan bagian dari pengawasan, yaitu pengawasan terhadap:
1. Tingkah laku aparat lembaga peradilan;
2. Manajemen dan kepemimpinan lembaga peradilan;
3. Kinerja lembaga peradilan;
4. Kualitas pelayanan publik lembaga peradilan


PELAPORAN, REKOMENDASI DAN TINDAK LANJUTNYA
PELAPORAN
Hasil pemeriksaan rutin/reguler, pemeriksaan keuangan, dan penanganan pengaduan harus dituangkan dalam bentuk laporan tertulis yang memuat uraian pendahuluan, berita acara pemeriksaan, kesimpulan atau pendapat, rekomendasi, dan lampiran-lampiran.

REKOMENDASI
Rekomendasi merupakan usul atau saran dari pelaksana pengawasan berdasarkan kesimpulan atau pendapat dari hasil pemeriksaan.
Rekomendasi ini dapat berupa:
1. Pembetulan atas kesalahan-kesalahan yang ditemui;
2. Penyempurnaan-penyempurnaan      atas kekurangan kekurangan yang ditemui;  
3. Perbaikan-perbaikan atas kelemahan-kelemahan yang ditemui;
4. Penjatuhan hukuman disiplin atau pengenaan, tindakan terhadap aparat yang terbukti atau terindikasi melakukan pelanggaran atau penyimpangan.

TINDAK LANJUT
Tindak lanjut adalah pelaksanaan dari rekomendasi hasil pengawasan. Tindak lanjut ini dilaksanakan oleh pihak atau pejabat yang ditentukan didalam rekomendasi hasil pengawasan yaitu :
1. Petugas / pejabat pengelola administrasi peradilan (misalnya untuk melakukan pembetulan, penyempur­naan, atau perbaikan dalam mengelola administrasi);
2. Pimpinan, pejabat kepaniteraan, dan pejabat kesekre­tariatan PN.

Sumber: Mengadaptasi dari Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan pada Lampiran I: Pedoman Umum Pelaksanaan Pengawasan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar