Jumat, 08 Juni 2012

Kuasa/Wakil


Yang dapat bertindak sebagai Kuasa/Wakil dari penggugat/tergugat atau pemohon di pengadilan:
a. Advokat (sesuai dengan Pasal 32 UU No. 18 Tahun 2004 tentang Advokat, Penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-undang Advokat mulai berlaku dinyata­kan sebagai Advokat).
b. Jaksa dengan kuasa khusus sebagai kuasa/wakil Negara/Pemerintah sesuai dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI Pasal 30 ayat (2).
c. Biro Hukum Pemerintah/TNI/Kejaksaan RI.
d. Direksi dari suatu PT. 
Kuasa/wakil harus memiliki surat kuasa khusus yang harus diserahkan dipersidangan, atau pada saat mengajukan gugatan/permohonan.
Surat Kuasa Khusus harus mencantumkan secara jelas bahwa surat kuasa itu hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu, dengan subyek dan obyek yang tertentu pula.
Dalam perkara perdata harus dengan jelas disebut antara A sebagai penggugatdan B sebagai Tergugat, misalnya­ dalam perkara waris atau hutang piutang tertentu dan sebagainya.
Dalam perkara pidana dengan jelas harus menyebut pasal-pasal KUHP yang didakwakan kepada terdakwa yang ditunjuk dengan lengkap.
Apabila dalam surat kuasa khusus tersebut disebutkan bahwa kuasa tersebut mencakup pula pemeriksaan dalam tingkat banding dan kasasi, maka surat kuasa khusus tersebut tetap sah berlaku hingga pemeriksaan dalam kasasi, tanpa diperlukan suatu surat kuasa khusus yang baru (lihat SEMA No.6 Tahun 1994).
Permohonan banding atau kasasi yang diajukan oleh kuasa/wakil dari pihak yang bersangkutan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus untuk mengajukan permohonan banding atau kasasi, atau dilampiri surat kuasa khusus yang dipergunakan di Pengadilan Negeri yang telah menyebutkan pula pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan banding atau kasasi.
Untuk permohanan Peninjauan Kembali harus ada surat kuasa khusus tersendiri.
Sumber: Buku II Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan di Lingkungan Peradilan Umum: Perdata Umum, MA RI, 2006, hlm. 29-30.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar