Jumat, 08 Juni 2012

Lelang (Penjualan Umum)


Pengumuman lelang dilakukan melalui harian yang terbit di kota atau kota yang berdekatan dengan tempat objek lelang terletak (Perhatikan Pasal 195 HIR, Pasal 206 RBg dan Pasal 217 RBg).
Lelang atau penjualan umum dilakukan berdasarkan Peraturan Lelang, Lembaran Negara tahun 1098 No. 189, yang bersambung dengan Lembaran Negara tahun 1940 No. 56.
Lelang atau penjualan umum dilakukan  dengan cara penawaran tertulis. Surat penawaran harus dimasukkan kedalam kotak yang telah disediakan ditempat lelang atau diserahkan oleh calon peserta lelang sendiri kepada Pejabat lelang dari Kantor Lelang. Surat penawaran harus tertulis dalam bahasa Indonesia dengan angka atau huruf latin yang jelas dan lengkap dan ditandatangani oleh penawar. Surat penawaran tersebut setelah memenuhi syarat disahkan oleh pejabat lelang.
Penawar tidak boleh mengajukan surat penawaran lebih dari satu kali untuk satu bidang tanah, bangunan atau barang tertentu.
Orang yang telah rnenandatangani surat penawaran tersebut di atas, bertanggung jawab sepenuhnya secara pribadi atas pembayaran uang pembelian lelang apabila dalam penawaran itu ia bertindak sebagai kuasa seseorang, perusahaan atau badan umum. Untuk dapat turut serta dalam pelelangan, para penawar diwajibkan menyetor uang jaminan yang jumlahnya ditentukan oleh pejabat lelang, uang mana akan diperhitungkan dengan harga pembelian, jumlah penawar yang bersangkutan ditunjuk selaku pembeli.
Agar tujuan lelang tercapai maka sebelum lelang dilaksanakan, kreditur dan debitur dipanggil oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk mencari jalan keluar, misalnya debitur diberi waktu selama 2 bulan untuk mencari pembeli yang mau membeli tanah tersebut. Apabila hal itu terjadi, pembayaran harus dilakukan didepan Ketua Pengadilan Negeri, selanjutnya pembeli, kreditur dan debitur menghadap PPAT untuk membuat akte jual belinya, dan kemudian dilakukan balik nama tanah tersebut menjadi atas nama pembeli. Hak tanggungan yang membebani tanah tersebut akan diperintahkan agar diroya.
Apabila dalam waktu paling lambat selama-lamanya 2 bulan debitur tidak berhasil mendapatkan pembeli sesuai dengan harga yang diinginkan, kreditur dan debitur, dibawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri, menentukan harga limit dari tanah yang akan lelang.
Apabila selama 2 bulan tidak ada penawaran, maka penjualan umum diumumkan lagi satu kali dalam harian yang terbit di kota itu atau kota yang berdekatan dengan tanah yang akan dilelang. Jika pelelangan dengan harga limit tidak tercapai, maka Ketua Pengadilan Negeri memberikan kesempatan kepada debitur untuk kembali mencari pembeli selama-lamanya 1 bulan. Dan jika tidak berhasil maka kreditur akan memperoleh tanah tersebut dengan harga limit itu, selanjutnya hutang dibayar dan hak tanggungan yang membebani tanah tersebut diroya.
Apabila penawaran tertinggi tidak mencapai harga limit yang ditentukan oleh penjual, maka jika dianggap perlu, seketika itu juga penjualan umum diubah dengan penawaran lisan dengan harga-harga naik.
Penawar/pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar/dibeli olehnya. Apabila terdapat kekurangan atau kerusakan, baik yang terlihat atau tidak terlihat atau terdapat cacat lainnya terhadap barang yang telah dibelinya itu, maka ia tidak berhak untuk menolak menarik diri kembali setelah pembeliannya disahkan clan melepaskan semua hak untuk meminta ganti kerugian berupa apapun juga.
:. Barang yang terjual, pada saat itu juga, menjadi hak clan tanggungan pembeli clan apabila barang itu berupa tanah clan rumah, pembeli barns segera mengurus/membalik nama hak tersebut atas namanya.
. Pembeli tidak diperkenankan untuk menguasai barang yang telah dibelinya itu sebelum uang pembelian dipenuhi/dilunasi seluruhnya, yaitu harga pokok, bea lelang clan uang miskin. Kepada pembeli lelang diserahkan tanda terima pembayaran.
. Apabila yang dilelang itu adalah tanah/tanah clan rumah yang sedang ditempati/dikuasai oleh tersita/lelang, maka dengan menunjuk kepada ketentuan yang terdapat dalam Pasal 200 (10) clan (11) HIR atau Pasal 218 RBg., apabila terlelang tidak bersedia untuk menyerahkan tanah/tanah clan rumah itu secara kosong, maka terlelang, beserta keluarganya, akan dikeluarkan dengan pasal, apabila perlu dengan bantuan yang berwajib dari tanahltanah clan rumah tersebut berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemenang lelang.
. Ketentuan yang sarna berlaku bagi pembelian lelang yang dilakukan oleh Panitia Drugan Piutang clan Lelang Negara (PUPN). Pasal 11(11) Undang-undang No. 49 Tahun 1960, LN 1960 No. 156, TLN No. 2014 jo. TLN No. 2104, berbunyi :
. "Jika orang yang disita menolak untuk meninggalkan
  barang tak bergerak tersebut, maka Hakim Pengadilan
  Negeri mengeluarkan perintah tertulis kepada seorang
  yang berhak melaksanakan surat jurusita untuk berusaha
agar supaya barang tersebut ditinggalkan clan dikosongkan oleh yang disita dengan sekeluarganya serta barang-barang miliknya dengan bantuan Panitera Pengadilan Negeri lain yang ditunjuk oleh Hakim jika perlu dengan bantuan alat kekuasan Negara".
. Oalam hal ini Kepala Panitia Urusan Piutang clan Lelang Negara meminta bantuan kepada Ketua Pengadilan Negeri dimana barang tersebut terletak clan pengosongan dilakukan atas perintah clan dibawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri tersebut.
. Agar diperhatikan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 198, 199,227 (3) HlR atau Pasal 213, 214 clan Pasal 261
(2) RBg, "bahwa penyewa, pembeli, orang yang mendapat hibah, yang memperoleh tanah/tanah clan rumah tersebut, setelah tanah/tanah clan rumah tersebut disita clan sita itu telah didaftarkan sesuai ketentuan dalam Pasal terse but di atas ini juga term as uk orang­orang yang akan dikeluarkan secara paksa dari tanah/tanah clan rumah tersebut."
. Orang yang menyewa tanah/tanah clan rumah tersebut sebelum dilakukan penyitaan, baik sita jaminan atau sita eksekutorial seperti terse but dalam vasal-vasal tersebut di atas, tidak terkena sanksi termaksud. Untuk dapat menguasai tanah/rumah yang dibeli lelang, pembeli Lelang harus menunggu sampai masa sewa habis.
Atas Pemb_rian Hak Tanggungan yang tidak didaftarkan di Kantor Pertanahan setelah tanah tersebut disita, baik sita jaminan, maupun sita eksekusi, sesuai ketentuan yang terdapat dalam Pasal 198, 199, 227 (3) HIR atau Pasal 213,214, clan 261 (2) RBg, tidak berkekuatan hukum.
Suatu pelelangan yang telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku tidak dapat dibatalkan.
Oalam hal terdapat kekurangan atau pelelangan telah dilaksanakan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka pelelangan tersebut dapat dibatalkan melalui suatu gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri.
Pembeli lelang yang beritikad baik harus dilindungi.
Sumber: Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata, MA RI, 2006, hlm. 50-52.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar