Sebelum suatu gugatan dicatat dalam buku register, penggugat terlebih dahulu hams mengajukan permohonan berperkara secara prodeo, yang apabila dikabulkan, Hakim membuat penetapan tentang izin berperkara secara prodeo, setelah sebelumnya pihak lawan diberi kesempatan untuk menanggapi permohonan tersebut.
Perihal pemberian izin beracara secara prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secata sendirisendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus.
Pihak Tergugat yang tidak mampu untuk membayar biaya perkara, juga berhak untuk mengajukan permohonan secara prodeo dengan cara seperti tersebut diatas.
Terhadap permohonan berperkara secara prodeo, Hakim membuat penetapan tentang diizinkannya beracara secara prodeo setelah sebelumnya pihak lawan diberi kesempatan untuk menanggapi (Sesuai dengan Pasal 237 HIR dan Pasal 273 RBg).
Apabila terhadap perkara gugatan secara prodeo, pihak yang beracara secara prodeo itu mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi, maka ketentuan yang terdapat dalam Pasal 12, 13, 14 Undang-undang No. 20 Tahun 1947.
Sumber: Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan di Lingkungan Peradilan Umum: Perdata Umum, MA RI, 2006, hlm. 27.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar