Sabtu, 14 April 2012

KODE PERILAKU HAKIM RANCANGAN BANGALORE 2001


KODE PERILAKU HAKIM
RANCANGAN BANGALORE 2001
(CODE OF JUDICIAL CONDUCT THE BANGALORE DRAFT 2001)

Catatan Penjelasan
(Paragraf tidak ditampilkan. Bila memerlukan silakan kontak admin@pnsleman.com)

PEMBUKAAN
MENIMBANG bahwa Deklarasi Universal Hak-hak Azasi Manusia mengakui prinsip bahwa setiap orang berhak mendapatkan pemeriksaan yang baik dan adil oleh suatu Pengadilan umum yang independen dan tidak memihak dalam menentukan hak dan kewajiban dan dakwaan pidana adalah hal yang sangat mendasar.
MENIMBANG bahwa Perjanjian Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik menjamin bahwa semua orang memiliki hak yang sama di muka pengadilan, dan bahwa dalam penentuan suatu dakwaan kriminal atau hak-hak dan kewajiban dalam suatu perkara hukum, setiap orang berhak mendapatkan pemeriksaan yang adil oleh pengadilan umum yang independen dan tidak memihak yang ditetapkan oleh hukum.
MENIMBANG bahwa prinsip-prinsip fundamental dan hak-hak tersebut di atas juga diakui atau tercermin dalam instrumen hak-hak azasi manusia di setiap daerah, dalam undang-undang, peraturan perundang-undangan dan hukum umum serta pada dan perjanjian-perjanjian serta kebiasaan-kebiasaan peradilan di setiap negara.
MENIMBANG bahwa pentingnya kuasa kehakiman yang kompeten, independent dan tidak memihak terhadap perlindungan hak-hak azasi manusia ditekankan pada kenyataan bahwa pelaksanaan dari semua hak-hak azasi manusia lainnya pada akhirnya tergantung pada pelaksanaan keadilan yang layak.
MENIMBANG bahwa kekuasaan kehakiman yang independen adalah juga penting bila Pengadilan ingin memenuhi peranan sebagai penjaga aturan hukum dan dengan demikian dapat memastikan adanya pemerintahan yang bertanggungjawab.
MENIMBANG bahwa sumber kekuasaan peradilan yang sesungguhnya adalah penerimaan masyarakat terhadap kekuasaan moral dan integritas kuasa kehakiman.
DAN MENIMBANG secara konsisten bersama dengan Prinsip Dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Independensi Kekuasaan Kehakiman, merupakan hal yang penting bahwa para hakim baik secara individu dan kolektif menghormati jabatan peradilan sebagai kepercayaan publik dan berusaha meningkatkan serta memelihara kepercayaan dalam sistem peradilan.
Prinsip dan aturan berikut ini dimaksudkan untuk menetapkan standar etik perilaku para hakim. lni adalah azas-azas dan aturan yang beralasan yang diterapkan dalam kaitannya dengan semua situasi, serta secara konsisten dengan persyaratan lndependensi peradilan dan hukum. Prinsip dan aturan ini dirancang untuk menjadi pedoman bagi hakim dan untuk menunjang suatu struktur yang dapat mengatur perilaku/pelaksanaan peradilan. Prinsip dan aturan ini dimaksudkan untuk menambah dan bukan untuk merendahkan aturan hukum dan peraturan pelaksanaan yang ada yang saat ini mengikat hakim.
Nilai-nilai yang didukung Peraturan ini adalah:
o    Kepantasan
o    Independensi
o    Integritas
o    Ketidak-berpihakan
o    Persamaan
o    Kompetensi dan Kerajinan
o    Pertanggung-jawaban

I
Nilai
KELAYAKAN
Prinsip:
Kepantasan, dan bentuk kepantasan, adalah penting bagi pelaksanaan semua kegiatan seorang hakim.

Peraturan
1.1. Seorang Hakim harus menghindarkan diri dari segala ketidakpantasan dan bentuk ketidak-pantasan dalam semua kegiatan hakim.
1.2. Sebagai subjek penelitian umum yang konstan, hakim harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dipandang sebagai merepotkan oleh warga biasa dan seharusnya berbuat bebas dan leluasa. Pada khususnya, hakim harus berkelakuan sedemikian rupa sehingga konsisten dengan martabat dari jabatan kehakiman.
1.3. Seorang Hakim harus menghindarkan hubungan pribadi yang erat dengan anggota perorangan dari profesi -hukum, khususnya mereka yang berpraktek di jurisdiksi sang hakim tersebut, di mana pergaulan demikian mungkin dapat menimbulkan kecurigaan atau bentuk favoritisme atau sifat memihak.
1.4. Kecuali dalam keadaan luar biasa atau jika tidak diperlukan, seorang hakim tidak boleh berpartisipasi dalam penentuan suatu perkara yang mana setiap anggota keluarga hakim mewakili orang yang berperkara atau berhubungan dengan cara apapun dengan perkara.
1.5. Seorang Hakim harus menghindarkan digunakannya tempat kediaman hakim oleh anggota profesi hukum untuk menerima klien atau anggota profesi hukum lainnya dalam keadaan yang mungkin dapat menimbulkan kecurigaan atau bentuk ketidak-pantasan pada pihak-hakim.
1.6. Seorang Hakim harus menahan diri dalam keikutsertaan, seperti misalnya keanggotaan kelompok atau organisasi atau partisipasi dalam diskusi umum, yang menurut pandangan orang yang berpandangan netral dan memiliki pengetahuan umum, mungkin dapat mempengaruhi kepercayaan terhadap ketidak-berpihakan hakim sehubungan dengan masalah yang mungkin diadili oleh pengadilannya.
Segera setelah diangkat, seorang Hakim harus menghentikan semua kegiatan atau keterlibatan politiknya sebagai partisan.
Seorang Hakim harus menahan diri dari pelaksanaan yang menurut orang yang berpandangan netral dan memiliki pengetahuan umum, mungkin dapat menimbulkan kesan bahwa hakim terlibat dalam kegiatan politik.
Seorang Hakim harus menahan diri dari:
1.8.1. Menjadi anggota partai politik;
1.8.2. Pengumpulan dana politik;
1.8.3. Menghadiri pertemuan politik dan acara-acara pengumpulan dana politik;
1.8.4. Menyumbang partai politik atau kampanye; dan
1.8.5. Turut serta dalam diskusi controversial dengan tokoh-tokoh politik yang merupakan anggota partai.
Hakim tidak boleh mengijinkan hubungan keluarga, hubungan sosial atau hubungan lainnya yang tidak patut untuk mempengaruhi pelaksanaan peradilan hakim dan putusan sebagai hakim.
Seorang Hakim tidak boleh menggunakan atau menyalahgunakan jabatan kehakimannya untuk memperlancar kepentingan pribadi hakim, anggota dari keluarga hakim atau siapapun, juga tidak boleh membiarkan pihak lain untuk memberikan kesan bahwa ada yang memiliki posisi khusus secara tidak patut yang dapat mempengaruhi hakim dalam pelaksanaan kewajiban-kewajiban peradilan.
Seorang Hakim tidakboleh memberi kesaksian secara sukarela sebagai saksi mengenai sifat seseorang, kecuali bahwa seorang hakim. boleh bersaksi sebagai saksi dalam persidangan pidana apabila hakim atau anggota dari keluarga hakim adalah korban dari suatu kejahatan atau apabila tergugat adalah anggota dari keluarga hakim atau semacamnya dalam keadaan yang luar biasa.
Tunduk pada pelaksanaan yang patut dari kewajiban-kewajiban peradilan, seorang hakim boleh terlibat dalam kegiatan-kegiatan seperti misalnya:
1.12.1. Hakim boleh menulis, memberi kuliah, mengajar dan berpartisipasi dalam kegiatan mengenai hukum, sistem hukum, administrasi peradilan dan hal-hal terkait.
1.12.2. Hakim boleh tampil pada sidang pemeriksaan umum di hadapan suatu badan resmi yang berhubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan hukum, sistem hukum, dan administrasi peradilan atau hal-hal terkait; dan
1.12.3. Hakim boleh bertindak sebagai anggota suatu badan resmi yang mengabdi pada peningkatan kualitas hukum, sistem hukum, administrasi peradilan atau hal-hal terkait.
Seorang Hakim dapat berbicara di muka umum tentang masalah-masalah non-hukum dan terlibat dalam kegiatan yang bersifat sejarah, pendidikan, kebudayaan, olah-raga atau rekreasi dan kemasyarakatan, apabila kegiatan demikian tidak mengurangi martabat jabatan kehakiman atau dengan cara lain tidak bertentangan dengan pelaksanaan kewajiban-kewajiban peradilan sesuai dengan Peraturan ini.
Hakim boleh ikut serta dalam kegiatan sipil dan amal yang tidak secara merugikan mencerminkan adanya ketidakberpihakan atau campur tangan hakim dalam pelaksanaan kewajiban-kewajiban hakim. Hakim seharusnya tidak terlibat dalam pengumpulan dana atau dalam kegiatan yang bersifat membujuk orang untuk menjadi anggota suatu lembaga.
Hakim tidak boleh bertindak sebagai eksekutor, administrator, pihak kepercayaan, wali atau penerima fidusia kecuali untuk harta peninggalan, dana perwalian atau orang-orang yang berhubungan dengan anggota keluarga hakim tetapi hanya jika jasa pelayanan demikian tidak akan mencampuri pelaksanaan kewajiban-kewajiban peradilan yang patut.
Kecuali untuk memegang dan mengelola investasi perorangan atau investasi keluarga, seorang hakim harus menghindarkan diri dari keterlibatan dalam transaksi keuangan atau bisnis oleh karena hal ini dapat mempengaruhi pelaksanaan kewajiban-kewajiban peradilan yang patut atau dengan cara lain mencerminkan adanya ketidak-berpihakan hakim.
Informasi rahasia yang diperoleh hakim dalam jabatannya sebagai Pejabat peradilan tidak boleh digunakan atau diungkapkan oleh hakim dalam transaksi keuangan atau suatu maksud lainnya yang tidak berkaitan dengan kewajiban-kewajiban peradilan hakim.
Hakim tidak boleh membuka praktek hukum selama memegang jabatan peradilan.
Kecuali jika sesuai dengan, atau sebagaimana ditetapkan oleh hukum, undang-undang atau peraturan lainnya, seorang hakim tidak boleh menerima pengangkatan pada suatu komisi pemerintah, komite penierintah atau posisi lainnya yang berhubungan dengan permasalahan fakta atau kebijakan mengenai hal-hal selain dari peningkatan hukum, system hukum, administrasi urusan kehakiman atau yang terkait. Namun, seorang hakim boleh mewakili negeri atau Negara bagian hakim tersebut pada kesempatan-kesempatan seremonial atau yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan sejarah, pendidikan, kultural, olah raga atau sejenisnya.
Seorang Hakim dapat membentuk atau ikut serta dalam asosiasi para hakim atau berpartisipasi dalam organisasi lainnya yang mewakili kepentingan para hakim untuk memajukan pelatihan profesional dan melindungi Independensi peradilan.
Seorang Hakim dan semua anggota keluarga hakim tidak boleh meminta atau menerima hadiah, hibah, pinjaman atau manfaat yang berhubungan dengan apapun yang dilakukan atau akan dilakukan atau dibatalkan oleh hakim sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas peradilan.
Tunduk pada hukum dan persyaratan hukum mengenai pengungkapan kepada publik, maka hakim dapat menerima hadiah, penghargaan atau manfaat sesuai dengan acara yang diadakan, dengan ketentuan bahwa hadiah, penghargaan atau demikian tidak boleh secara beralasan dipandang sebagai bermaksud untuk mempengaruhi hakim dalam melaksanakan tugas-tugas peradilan atau dengan cara lain menimbulkan kesan keberpihakan.
Seorang Hakim dapat menerima kompensasi dan pembayaran biaya-biaya untuk kegiatan-kegiatan ekstra-peradilan yang diizinkan Peraturan ini, apabila pambayaran demikian-tidak menimbulkan kesan mempengaruhi ketidak-patutan, dan tunduk pada pembatasan-pembatasanyang tersebut di bawah ini:
Kompensasi dan pembayaran demikian tidak boleh melebihi jumlah yang pantas atau tidak boleh melebihi apa yang diterima oleh seseorang yang bukan hakim untuk kegiatan yang sama; dan
Pembayaran terbatas pada ongkos perjalanan dan akomodasi yang sebenarnya yang dikeluarkan oleh hakim dan yang sesuai kesempatan dikeluarkan oleh anggota hakim. Pembayaran yang melebihi jumlah demikian adalah kompensasi.
Hakim wajib mengungkapkan keadaan keuangan demikian dan membayar semua pajak semacamnya sebagaimana diharuskan oleh hukum.

II
Nilai
INDEPENDENSI
Dasar
Peradilan yang independen tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan yang tidak memihak menurut hukum. Oleh karena itu seorang hakim harus menjunjung dan memberi teladan Independensi peradilan baik dalam aspek perorangan maupun aspek institusi.
Peraturan
2.1. Seorang Hakim harus melakukan fungsi peradilan secara independen atas dasar penilaian hakim tentang fakta dan sesuai dengan pengertian yang berdasarkan hati nurani, bebas dari pengaruh luar, rayuan, tekanan atau campur tangan, baik langsung atau tidak langsung, dari pihak manapun dan atas alasan apapun.
2.2. Seorang Hakim harus menolak setiap upaya untuk mempengaruhi putusannya dalam hal apapun yang berhubungan dengan kasus yang harus diputuskannya jika usaha tersebut dilakukan di luar pelaksanaan tugas-tugas peradilan.
2.3. Dalam melaksanakan kewajiban peradilan, maka hakim dalam pengadilannya sendiri harus bersikap independen terhadap rekan sesame kolega sehubungan dengan putusan yang harus dibuat secara independen oleh hakim tersebut.
2.4. Seorang Hakim harus mendorong dan menegakkan pengamanan terhadap pelaksanaan kewajiban-kewajiban peradilan untuk menjaga dan memajukan Independensi institusi dan operasional dad kekuasaan kehakiman.
2.5. Hakim harus memperlihatkan dan meningkatkan standar tinggi pelaksanaan peradilan untuk memperkuat kepercayaan publik yang sifatnya mendasar bagi pemeliharaan Independensi peradilan.

III
Nilai
INTEGRITAS
Dasar
Integritas adalah hal yang hakiki dalam pelaksanaan peradilan yang patut.
Peraturan
3.1. Seorang Hakim harus menjamin bahwa sikap/perilakunya bukanlah hal yang patut ditolak menurut pandangan orang-orang yang layak, berpandangan adil dan netral serta berpengetahuan.
3.2. Perilaku dan pelaksanaan hakim harus menguatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap integritas kekuasaan kehakiman. Keadilan tidak semata-mata harus dilaksanakan namun juga harus kelihatan bahwa hal tersebut dilaksanakan.
3.3. Seorang Hakim selain memperhatikan secara pribadi standar Peraturan ini, juga harus mendorong dan mendukung pihak-pihak lain untuk memperhatikan standar Peraturan yang sama.

IV
Nilai
KETIDAK-BERPIHAKAN
Dasar
Ketidak-berpihakan adalah hal yang hakiki dalam melaksanakan jabatan peradilan yang patut. Hal tersebut tidak saja berlaku pada pembuatan putusan sendiri tetapi juga pada proses pembuatan putusan tersebut.
Peraturan
4.1. Hakim harus melaksanakan kewajiban peradilannya tanpa pamrih, syak wasangka dan prasangka.
4.2. Hakim harus menjamin bahwa sikap/perilakunya, baik di dalam maupun di luar pengadilan, selalu memelihara dan meningkatkan kepercayaan umum, profesi hukum dan para pihak yang berperkara dalam ketidak-berpihakan hakim dan kekuasaan kehakiman.
4.3. Seorang Hakim sejauh yang sifatnya beralasan, harus bersikap/berperilaku sedemikian sehingga mengurangi kesempatan yang mungkin akan menyebabkan hakim tersebut harus mengundurkan diri/tidak memenuhi syarat dalam memimpin sidang atau dalam memutuskan kasus.
4.4. Seorang Hakim secara sadar tidak boleh, saat adanya suatu kasus yang diperiksa olehnya atau yang mungkin akan diperiksa olehnya, membuat komentar yang mungkin diduga dapat mempengaruhi hasil persidangan tersebut atau mempengaruhi ketidakberpihakannya dalam upaya hukum  tersebut. Hakim juga tidak boleh membuat komentar dimuka umum atau sebaliknya yang dapat mempengaruhi pemeriksaan yang adil terhadap setiap orang atau permasalahan.
Hakim harus menghindarkan diri dari keikut-sertaan dalam setiap persidangan yang mana hakim tidak dapat memutuskan hal tersebut secara tidak berpihak atau dalam mana orang yang layak, berpandangan netral dan jujur serta berpengetahuan mungkin percaya bahwa hakim tersebut tidak dapat memutuskan hal tersebut secara tidak memihak.
Hakim harus mendiskwalifikasikan dirinya pada setiap persidangan dalam mana mungkin ada persepsi yang pantas akan kurangnya sikap ketidak-berpihakan dari hakim, termasuk, namun tidak dibatasi pada, keadaan yang:
4.6.1. Hakim mempunyai sikap berat sebelah atau prasangka mengenai suatu pihak atau pengetahuan pribadi terhadap fakta pembuktian yang dipersengketakan dalam persidangan tersebut;
4.6.2. Hakim sebelumnya bertindak sebagai pengacara atau pernah sebagai saksi penting dalam hal yang dipersengketakan;
4.6.3. Hakim, atau ada anggota keluarga hakim yang mempunyai kepentingan ekonomi dalam hal yang diperdebatkan.
Seorang Hakim harus memberitahukan kepentingan pribadinya serta kepentingan keuangan fidusia-nya dan harus melakukan upaya layak untuk mengetahui kepentingan keuangan anggota keluarga hakim.
4.8. Hakim yang dengan cara lain harus mengundurkan diri/menjadi tidak memenuhi syarat (diskualifikasi) dengan alas an yang disebutkan sebelumnya, sebagai ganti mengundurkan diri dari persidangan, boleh mengungkapkan secara terbuka dasar diskwalifikasi tersebut. Apabi la berdasarkan pengungkapan tersebut, maka para pihak secara independen secara tertulis atau tercatat bahwa hakim boleh ikut serta, atau melanjutkan keikutsertaannya di dalam persidangan.
4.9. Diskwalifikasi seorang hakim tidak diwajibkan apabila ada kebutuhan mendesak yang mengharuskan hakim untuk memutuskan hal yang disengketakan termasuk jika tidak ada hakim lain yang secara sah dapat melakukan hal tersebut ataupun yang disebabkan oleh keadaan mendesak, atau jika hakim tidak ikut serta mungkin dapat menimbulkan kesalahan besar dalam pelaksanaan. Dalam hal adanya kebutuhan tersebut, maka hakim masih berkewajiban untuk mengungkapkan kepada para pihak dengan cara yang tepat sebab-sebab diskwalifikasi tersebut dan memastikan bahwa pengungkapan tersebut sudah buat dilaporkan secara tertulis.
4.10. Kekecualian dari hal-hal yang disebutkan di atas, hakim berkewajiban melaksanakan fungsi jabatan kehakiman dan para pihak yang berperkara tidak mempunyai hak untuk memilih seorang hakim.

V
Nilai
PERSAMAAN
Dasar:
Memastikan persamaan perlakuan bagi semua orang di muka pengadilan adalah hal yang hakiki dalam pelaksanaan jabatan kehakiman yang layak.
Peraturan
Hakim harus berupaya menyadari akan dan memahami keaneka-ragaman dalam masyarakat dan perbedaan perbedaan yang timbul dari berbagai sumber, termasuk namun tidak terbatas pada ras, warna kulit, kelamin, agama, asal kebangsaan, kasta, keadaan cacat, usia, status perkawinan, orientasi seksual, status sosial dan ekonomi dan sebab-sebab lainnya (“alasan-alasan yang tidak relevan").
Hakim tidak boleh didalam menjalankankewajiban peradilan baik dengan perkataan maupun dengan sikap menunjukkan berat sebelah atau prasangka terhadap orang atau kelompok berdasarkan alasan-alasan yang tidak relevan.
Hakim harus menjalankan kewajibannya dengan pertimbangan yang memadai bagi semua orang (misalnya, para pihak, saksi, staf pengadilan dan sesama rekan kehakiman) tanpa perlakuan yang tidak adil berdasarkan alasan-alasan yang tidak relevan tersebut, yang bersifat tidak materiel terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut secara patut.
Hakim dengan sepengetahuannya tidak boleh mengizinkan staf pengadilan atau lainnya yang tunduk pada pengaruh, arahan dan pengawasan hakim untuk memberikan perlakuan berbeda kepada orang-orang bersangkutan dalam hal atau perkara yang dimuka pengadilan atau berdasarkan alas an alasan yang tidak relevan.
Seorang Hakim memerlukan pengacara dalam persidangan di muka pengadilan untuk mencegahnya menunjukkan, baik dengan perkataan maupun dengan sikap perilaku, keberpihakan atau prasangka berdasarkan alasan-alasan tidak relevan.
Seorang Hakim tidak boleh menjadi anggota atau berhubungan dengan masyarakat atau organisasi yang mempraktekkan diskriminasi yang tidak adil berdasarkan atas alasan-alasan yang tidak relevan.
Tanpa wewenang hukum dan pemberitahuan kepada, dan persetujuan dari para pihak serta kesempatan untuk membela diri, seorang hakim tidak boleh terlibat dalam investigasi yang bersifat independen dan pribadi terhadap fakta suatu perkara.
Tanpa wewenang hukum dan pemberitahuan kepada, dan persetujuan dari para pihak serta kesempatan untuk membeladiri, seorang hakim tidak boleh jika tidak dihadiri oleh para pihak lainnya dalam sengketa, memberikan komunikasi dengan pihak manapun pada persidangan yang diperiksa oleh hakim tersebut mengenai hal-hal yang terkait dengan kasus tersebut.

VI
Nilai
KOMPETENSI DAN KETEKUNAN
Dasar
Kompetensi dan ketekunan merupakan prasyarat terhadap pelaksanaan jabatan peradilan yang benar.

Peraturan
Tugas-tugas peradilan seorang hakim harus diprioritaskan di atas semua kegiatan lainnya.
Seorang hakim wajib mengabdikan seluruh kegiatan profesinya untuk melaksanakan tugas-tugas peradilan. Tugas tugas tersebut didefiniskan secara luas dan bukan saja termasuk pelaksanaan tugas peradilan di pengadilan dan mengeluarkan keputusan tetapi juga tugas-tugas lain yang berkaitan dengan pelaksanaan jalannya pengadilan atau jabatan peradilan.
Seorang Hakim harus mengambil langkah-langkah yang pantas untuk menjaga dan meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kwalitas pribadi hakim yang diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugasnya secara memadai.
Seorang Hakim harus mendapatkan pengetahuan tentang perkembangan hukum internasional yang berkaitan, termasuk konvensi internasional dan instrumen-instrumen lainnya yang menetapkan norma-norma hak-hak azasi manusia dan, dalam batas-batas hukum dan perundang-undangan lainnya yang berlaku, harus mematuhi norma- norma tersebut sejauh yang dapat dilaksanakan.
Seorang Hakim harus melaksanakan semua tugas-tugas peradilan, termasuk penyampaian keputusan yang ditunda secara efisien, adil dan dengan serta merta.
Seorang Hakim harus menjaga tata-tertib dalam semua persidangan yang melibatkan hakim tersebut. la harus bersikap sabar, berwibawa dan ramah-tamah dalam hubungan dengan pihak yang berperkara, saksi, pengacara dan lainnya dengan siapa hakim tersebut berhubungan dalam kapasitas resminya. Hakim wajib meminta sikap/perilaku yang sama dari para kuasa hukum, staf pengadilan dan pejabat lainnya yang sejenis yang tunduk pada pengaruh, arahan dan pengawasan hakim.
Seorang Hakim tidak boleh terlibat dalam sikap/perilaku yang tidak sesuai dengan pelaksanaan tugas-tugas peradilan yang tekun.

VII
Nilai
IMPEMENTASI DAN PERTANGGUNG-JAWABAN
Dasar
Menerapkan prinsip-prinsip ini dan menjamin kepatuhan hakim adalah hal hakiki dalam hal mencapai tujuan Peraturan ini secara efektif.
Peraturan
Lembaga dan prosedur untuk menerapkan Peraturan ini memberikan sarana yang dapat dipercaya kepada umum  dalam mempertimbangkan dan menanggapi keluhan-keluhan terhadap hakim tanpa mengikis dasar hakiki dari Independensi peradilan.
Dengan sifat jabatan peradilan, terkecuali jika sesuai dengan hukum, seorang hakim tidak bertanggung jawab terhadap organ atau badan hukum negara atas putusan peradilannya, akan tetapi hakim tersebut bertanggung jawab atas pelaksanaannya kepada lembaga yang didirikan untuk menerapkan Peraturan ini.
Lembaga dan prosedur yang didirikan untuk menerapkan Peraturan ini harus transparan sehingga memperkuat kepercayaan umum terhadap kekuasaan peradilan dan dengan demikian memberdayakan Independensi peradilan.
Biasanya kecuali dalam kasus-kasus berat yang mungkin menyebabkan dicopotnya seorang hakim dari jabatannya, maka tata-cara yang ditetapkan untuk menerapkan Peraturan ini harus dilakukan dengan penuh kepercayaan.
Penerapan Peraturan ini harus mempertimbangkan kebutuhan sah dari hakim, dengan alasan sifat dan jabatan peradilan, untuk mendapat perlindungan dari tuduhan-tuduhan yang melecehkan atau tak ada buktinya dan proses hukum yang benar dalam penentuan keluhan terhadap hakim.
Kuasa kehakiman dan lembaga yang didirikan untuk menerapkan Peraturan ini harus meningkatkan kesadaran terhadap prinsip-prinsip ini dan ketentuan-ketentuan dari Peraturan ini.

VIII
DEFINISI
Dalam Peraturan ini, kecuali diizinkan atau diharuskan lain oleh konteks tersebut, kata-kata yang dipergunakan disini memiliki arti sebagai berikut:
"Staf Pengadilan" termasuk staf pribadi dari hakim termasuk juru tulis.
"Hakim" termasuk hakim pengadilan rendah, anggota pengadilan adat atau desa dan setiap orang yang melaksanakan jabatan kehakiman maupun yang ditunjuk.
"Keluarga Hakim" termasuk pasangan hakim, anak laki-laki, anak perempuan, menantu laki-laki atau menantu perempuan dari hakim. Juga termasuk kerabat dekat atau orang yang merupakan teman atau karyawan dari hakim dan yang tinggal dalam rumah tangga hakim.
"Pasangan hakim" termasuk mitra akrab hakim atau orang dari salah satu jenis kelamin dalam hubungan pribadi akrab dengan hakim.

Sumber: Versi Terjemahan dari  buku Pedoman Perilaku Hakim (Code of Conduct) Kode Etik Hakim dan Makalah Berkaitan, Lampiran, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2006.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar