KODE PERILAKU
HAKIM
RANCANGAN BANGALORE 2001
(CODE OF JUDICIAL CONDUCT THE BANGALORE DRAFT 2001)
Catatan Penjelasan
(Paragraf tidak ditampilkan. Bila memerlukan silakan
kontak admin@pnsleman.com)
PEMBUKAAN
MENIMBANG bahwa Deklarasi Universal Hak-hak Azasi Manusia mengakui
prinsip bahwa setiap orang berhak mendapatkan pemeriksaan yang baik dan adil
oleh suatu Pengadilan umum yang independen dan tidak memihak dalam menentukan hak
dan kewajiban dan dakwaan pidana adalah hal yang sangat mendasar.
MENIMBANG bahwa Perjanjian Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik
menjamin bahwa semua orang memiliki hak yang sama di muka pengadilan, dan
bahwa dalam penentuan suatu dakwaan kriminal atau hak-hak dan kewajiban dalam
suatu perkara hukum, setiap orang berhak mendapatkan pemeriksaan yang adil oleh
pengadilan umum yang independen dan tidak memihak yang ditetapkan oleh hukum.
MENIMBANG bahwa prinsip-prinsip fundamental dan hak-hak tersebut di atas
juga diakui atau tercermin dalam instrumen hak-hak azasi manusia di setiap daerah,
dalam undang-undang, peraturan perundang-undangan dan hukum umum serta pada dan
perjanjian-perjanjian serta kebiasaan-kebiasaan peradilan di setiap negara.
MENIMBANG bahwa pentingnya kuasa kehakiman yang kompeten, independent dan
tidak memihak terhadap perlindungan hak-hak azasi manusia ditekankan pada
kenyataan bahwa pelaksanaan dari semua hak-hak azasi manusia lainnya pada akhirnya
tergantung pada pelaksanaan keadilan yang layak.
MENIMBANG bahwa kekuasaan kehakiman yang independen adalah juga penting
bila Pengadilan ingin memenuhi peranan sebagai penjaga aturan hukum dan dengan
demikian dapat memastikan adanya pemerintahan yang bertanggungjawab.
MENIMBANG bahwa sumber kekuasaan peradilan yang sesungguhnya adalah
penerimaan masyarakat terhadap kekuasaan moral dan integritas kuasa kehakiman.
DAN MENIMBANG secara konsisten bersama dengan Prinsip Dasar
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Independensi Kekuasaan Kehakiman, merupakan
hal yang penting bahwa para hakim baik secara individu dan kolektif menghormati
jabatan peradilan sebagai kepercayaan publik dan berusaha meningkatkan serta
memelihara kepercayaan dalam sistem peradilan.
Prinsip dan aturan berikut ini dimaksudkan untuk menetapkan standar etik
perilaku para hakim. lni adalah azas-azas dan aturan yang beralasan yang
diterapkan dalam kaitannya dengan semua situasi, serta secara konsisten dengan
persyaratan lndependensi peradilan dan hukum. Prinsip dan aturan ini dirancang
untuk menjadi pedoman bagi hakim dan untuk menunjang suatu struktur yang dapat
mengatur perilaku/pelaksanaan peradilan. Prinsip dan aturan ini dimaksudkan
untuk menambah dan bukan untuk merendahkan aturan hukum dan peraturan
pelaksanaan yang ada yang saat ini mengikat hakim.
Nilai-nilai yang
didukung Peraturan ini adalah:
o Kepantasan
o Independensi
o Integritas
o Ketidak-berpihakan
o Persamaan
o Kompetensi dan
Kerajinan
o Pertanggung-jawaban
I
Nilai
KELAYAKAN
Prinsip:
Kepantasan, dan bentuk kepantasan,
adalah penting bagi pelaksanaan semua kegiatan seorang hakim.
Peraturan
1.1. Seorang Hakim harus menghindarkan diri dari segala ketidakpantasan dan
bentuk ketidak-pantasan dalam semua kegiatan hakim.
1.2. Sebagai subjek penelitian umum yang konstan, hakim harus menerima
pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dipandang sebagai merepotkan oleh
warga biasa dan seharusnya berbuat bebas dan leluasa. Pada khususnya, hakim
harus berkelakuan sedemikian rupa sehingga konsisten dengan martabat dari
jabatan kehakiman.
1.3. Seorang Hakim harus menghindarkan hubungan pribadi yang erat dengan
anggota perorangan dari profesi -hukum, khususnya mereka yang berpraktek di
jurisdiksi sang hakim tersebut, di mana pergaulan demikian mungkin dapat menimbulkan
kecurigaan atau bentuk favoritisme atau sifat memihak.
1.4. Kecuali dalam keadaan luar biasa atau jika tidak diperlukan, seorang
hakim tidak boleh berpartisipasi dalam penentuan suatu perkara yang mana setiap
anggota keluarga hakim mewakili orang yang berperkara atau berhubungan dengan
cara apapun dengan perkara.
1.5. Seorang Hakim harus menghindarkan digunakannya tempat kediaman
hakim oleh anggota profesi hukum untuk menerima klien atau anggota profesi
hukum lainnya dalam keadaan yang mungkin dapat menimbulkan kecurigaan atau bentuk
ketidak-pantasan pada pihak-hakim.
1.6. Seorang Hakim harus menahan diri dalam keikutsertaan, seperti
misalnya keanggotaan kelompok atau organisasi atau partisipasi dalam diskusi umum,
yang menurut pandangan orang yang berpandangan netral dan memiliki pengetahuan
umum, mungkin dapat mempengaruhi kepercayaan terhadap ketidak-berpihakan hakim sehubungan
dengan masalah yang mungkin diadili oleh pengadilannya.
Segera setelah diangkat, seorang Hakim harus menghentikan semua kegiatan
atau keterlibatan politiknya sebagai partisan.
Seorang Hakim harus menahan diri dari pelaksanaan yang menurut orang
yang berpandangan netral dan memiliki pengetahuan umum, mungkin dapat
menimbulkan kesan bahwa hakim terlibat dalam kegiatan politik.
Seorang Hakim
harus menahan diri dari:
1.8.1. Menjadi
anggota partai politik;
1.8.2.
Pengumpulan dana politik;
1.8.3.
Menghadiri pertemuan politik dan acara-acara pengumpulan dana politik;
1.8.4.
Menyumbang partai politik atau kampanye; dan
1.8.5. Turut serta dalam diskusi controversial dengan tokoh-tokoh politik
yang merupakan anggota partai.
Hakim tidak boleh mengijinkan hubungan keluarga, hubungan sosial atau
hubungan lainnya yang tidak patut untuk mempengaruhi pelaksanaan peradilan
hakim dan putusan sebagai hakim.
Seorang Hakim tidak boleh menggunakan atau menyalahgunakan jabatan
kehakimannya untuk memperlancar kepentingan pribadi hakim, anggota dari
keluarga hakim atau siapapun, juga tidak boleh membiarkan pihak lain untuk memberikan
kesan bahwa ada yang memiliki posisi khusus secara tidak patut yang dapat
mempengaruhi hakim dalam pelaksanaan kewajiban-kewajiban peradilan.
Seorang Hakim tidakboleh memberi kesaksian secara sukarela sebagai saksi
mengenai sifat seseorang, kecuali bahwa seorang hakim. boleh bersaksi sebagai
saksi dalam persidangan pidana apabila hakim atau anggota dari keluarga hakim
adalah korban dari suatu kejahatan atau apabila tergugat adalah anggota dari
keluarga hakim atau semacamnya dalam keadaan yang luar biasa.
Tunduk pada pelaksanaan yang patut dari kewajiban-kewajiban peradilan,
seorang hakim boleh terlibat dalam kegiatan-kegiatan seperti misalnya:
1.12.1. Hakim boleh menulis, memberi kuliah, mengajar dan berpartisipasi
dalam kegiatan mengenai hukum, sistem hukum, administrasi peradilan dan hal-hal
terkait.
1.12.2. Hakim boleh tampil pada sidang pemeriksaan umum di hadapan suatu
badan resmi yang berhubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan hukum, sistem
hukum, dan administrasi peradilan atau hal-hal terkait; dan
1.12.3. Hakim boleh bertindak sebagai anggota suatu badan resmi yang
mengabdi pada peningkatan kualitas hukum, sistem hukum, administrasi peradilan
atau hal-hal terkait.
Seorang Hakim dapat berbicara di muka umum tentang masalah-masalah
non-hukum dan terlibat dalam kegiatan yang bersifat sejarah, pendidikan,
kebudayaan, olah-raga atau rekreasi dan kemasyarakatan, apabila kegiatan
demikian tidak mengurangi martabat jabatan kehakiman atau dengan cara lain
tidak bertentangan dengan pelaksanaan kewajiban-kewajiban peradilan sesuai
dengan Peraturan ini.
Hakim boleh ikut serta dalam kegiatan sipil dan amal yang tidak secara merugikan
mencerminkan adanya ketidakberpihakan atau campur tangan hakim dalam
pelaksanaan kewajiban-kewajiban hakim. Hakim seharusnya tidak terlibat dalam
pengumpulan dana atau dalam kegiatan yang bersifat membujuk orang untuk menjadi
anggota suatu lembaga.
Hakim tidak boleh bertindak sebagai eksekutor, administrator, pihak
kepercayaan, wali atau penerima fidusia kecuali untuk harta peninggalan, dana
perwalian atau orang-orang yang berhubungan dengan anggota keluarga hakim
tetapi hanya jika jasa pelayanan demikian tidak akan mencampuri pelaksanaan
kewajiban-kewajiban peradilan yang patut.
Kecuali untuk memegang dan mengelola investasi perorangan atau investasi
keluarga, seorang hakim harus menghindarkan diri dari keterlibatan dalam
transaksi keuangan atau bisnis oleh karena hal ini dapat mempengaruhi
pelaksanaan kewajiban-kewajiban peradilan yang patut atau dengan cara lain
mencerminkan adanya ketidak-berpihakan hakim.
Informasi rahasia yang diperoleh hakim dalam jabatannya sebagai Pejabat
peradilan tidak boleh digunakan atau diungkapkan oleh hakim dalam transaksi keuangan
atau suatu maksud lainnya yang tidak berkaitan dengan kewajiban-kewajiban peradilan
hakim.
Hakim tidak boleh membuka praktek hukum selama memegang jabatan
peradilan.
Kecuali jika sesuai dengan, atau sebagaimana ditetapkan oleh hukum,
undang-undang atau peraturan lainnya, seorang hakim tidak boleh menerima
pengangkatan pada suatu komisi pemerintah, komite penierintah atau posisi
lainnya yang berhubungan dengan permasalahan fakta atau kebijakan mengenai
hal-hal selain dari peningkatan hukum, system hukum, administrasi urusan
kehakiman atau yang terkait. Namun, seorang hakim boleh mewakili negeri atau Negara
bagian hakim tersebut pada kesempatan-kesempatan seremonial atau yang berhubungan
dengan kegiatan-kegiatan sejarah, pendidikan, kultural, olah raga atau
sejenisnya.
Seorang Hakim dapat membentuk atau ikut serta dalam asosiasi para hakim atau
berpartisipasi dalam organisasi lainnya yang mewakili kepentingan para hakim
untuk memajukan pelatihan profesional dan melindungi Independensi peradilan.
Seorang Hakim dan semua anggota keluarga hakim tidak boleh meminta atau
menerima hadiah, hibah, pinjaman atau manfaat yang berhubungan dengan apapun
yang dilakukan atau akan dilakukan atau dibatalkan oleh hakim sehubungan dengan
pelaksanaan tugas-tugas peradilan.
Tunduk pada hukum dan persyaratan hukum mengenai pengungkapan kepada
publik, maka hakim dapat menerima hadiah, penghargaan atau manfaat sesuai
dengan acara yang diadakan, dengan ketentuan bahwa hadiah, penghargaan atau
demikian tidak boleh secara beralasan dipandang sebagai bermaksud untuk mempengaruhi
hakim dalam melaksanakan tugas-tugas peradilan atau dengan cara lain menimbulkan
kesan keberpihakan.
Seorang Hakim dapat menerima kompensasi dan pembayaran biaya-biaya untuk
kegiatan-kegiatan ekstra-peradilan yang diizinkan Peraturan ini, apabila
pambayaran demikian-tidak menimbulkan kesan mempengaruhi ketidak-patutan, dan tunduk
pada pembatasan-pembatasanyang tersebut di bawah ini:
Kompensasi dan
pembayaran demikian tidak boleh melebihi jumlah yang pantas atau tidak boleh
melebihi apa yang diterima oleh seseorang yang bukan hakim untuk kegiatan yang
sama; dan
Pembayaran
terbatas pada ongkos perjalanan dan akomodasi yang sebenarnya yang dikeluarkan
oleh hakim dan yang sesuai kesempatan dikeluarkan oleh anggota hakim.
Pembayaran yang melebihi jumlah demikian adalah kompensasi.
Hakim wajib mengungkapkan keadaan keuangan demikian dan membayar semua
pajak semacamnya sebagaimana diharuskan oleh hukum.
II
Nilai
INDEPENDENSI
Dasar
Peradilan yang independen tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan
keadilan yang tidak memihak menurut hukum. Oleh karena itu seorang hakim harus
menjunjung dan memberi teladan Independensi peradilan baik dalam aspek
perorangan maupun aspek institusi.
Peraturan
2.1. Seorang Hakim harus melakukan fungsi peradilan secara independen
atas dasar penilaian hakim tentang fakta dan sesuai dengan pengertian yang berdasarkan
hati nurani, bebas dari pengaruh luar, rayuan, tekanan atau campur tangan, baik
langsung atau tidak langsung, dari pihak manapun dan atas alasan apapun.
2.2. Seorang Hakim harus menolak setiap upaya untuk mempengaruhi putusannya
dalam hal apapun yang berhubungan dengan kasus yang harus diputuskannya jika usaha
tersebut dilakukan di luar pelaksanaan tugas-tugas peradilan.
2.3. Dalam melaksanakan kewajiban peradilan, maka hakim dalam
pengadilannya sendiri harus bersikap independen terhadap rekan sesame kolega
sehubungan dengan putusan yang harus dibuat secara independen oleh hakim
tersebut.
2.4. Seorang Hakim harus mendorong dan menegakkan pengamanan terhadap
pelaksanaan kewajiban-kewajiban peradilan untuk menjaga dan memajukan
Independensi institusi dan operasional dad kekuasaan kehakiman.
2.5. Hakim harus memperlihatkan dan meningkatkan standar tinggi pelaksanaan
peradilan untuk memperkuat kepercayaan publik yang sifatnya mendasar bagi
pemeliharaan Independensi peradilan.
III
Nilai
INTEGRITAS
Dasar
Integritas adalah hal yang hakiki dalam pelaksanaan peradilan yang
patut.
Peraturan
3.1. Seorang Hakim harus menjamin bahwa sikap/perilakunya bukanlah hal
yang patut ditolak menurut pandangan orang-orang yang layak, berpandangan adil dan
netral serta berpengetahuan.
3.2. Perilaku dan pelaksanaan hakim harus menguatkan kembali kepercayaan
masyarakat terhadap integritas kekuasaan kehakiman. Keadilan tidak semata-mata
harus dilaksanakan namun juga harus kelihatan bahwa hal tersebut dilaksanakan.
3.3. Seorang Hakim selain memperhatikan secara pribadi standar Peraturan
ini, juga harus mendorong dan mendukung pihak-pihak lain untuk memperhatikan
standar Peraturan yang sama.
IV
Nilai
KETIDAK-BERPIHAKAN
Dasar
Ketidak-berpihakan adalah hal yang hakiki dalam melaksanakan jabatan
peradilan yang patut. Hal tersebut tidak saja berlaku pada pembuatan putusan
sendiri tetapi juga pada proses pembuatan putusan tersebut.
Peraturan
4.1. Hakim harus melaksanakan kewajiban peradilannya tanpa pamrih, syak
wasangka dan prasangka.
4.2. Hakim harus menjamin bahwa sikap/perilakunya, baik di dalam maupun
di luar pengadilan, selalu memelihara dan meningkatkan kepercayaan umum,
profesi hukum dan para pihak yang berperkara dalam ketidak-berpihakan hakim dan
kekuasaan kehakiman.
4.3. Seorang Hakim sejauh yang sifatnya beralasan, harus bersikap/berperilaku
sedemikian sehingga mengurangi kesempatan yang mungkin akan menyebabkan hakim tersebut
harus mengundurkan diri/tidak memenuhi syarat dalam memimpin sidang atau dalam
memutuskan kasus.
4.4. Seorang Hakim secara sadar tidak boleh, saat adanya suatu kasus yang
diperiksa olehnya atau yang mungkin akan diperiksa olehnya, membuat komentar
yang mungkin diduga dapat mempengaruhi hasil persidangan tersebut atau mempengaruhi
ketidakberpihakannya dalam upaya hukum tersebut. Hakim juga tidak boleh membuat komentar
dimuka umum atau sebaliknya yang dapat mempengaruhi pemeriksaan yang adil
terhadap setiap orang atau permasalahan.
Hakim harus menghindarkan diri dari keikut-sertaan dalam setiap
persidangan yang mana hakim tidak dapat memutuskan hal tersebut secara tidak berpihak
atau dalam mana orang yang layak, berpandangan netral dan jujur serta berpengetahuan
mungkin percaya bahwa hakim tersebut tidak dapat memutuskan hal tersebut secara
tidak memihak.
Hakim harus mendiskwalifikasikan dirinya pada setiap persidangan dalam
mana mungkin ada persepsi yang pantas akan kurangnya sikap ketidak-berpihakan
dari hakim, termasuk, namun tidak dibatasi pada, keadaan yang:
4.6.1. Hakim
mempunyai sikap berat sebelah atau prasangka mengenai suatu pihak atau
pengetahuan pribadi terhadap fakta pembuktian yang dipersengketakan dalam persidangan
tersebut;
4.6.2. Hakim sebelumnya
bertindak sebagai pengacara atau pernah sebagai saksi penting dalam hal yang
dipersengketakan;
4.6.3. Hakim,
atau ada anggota keluarga hakim yang mempunyai kepentingan ekonomi dalam hal
yang diperdebatkan.
Seorang Hakim harus memberitahukan kepentingan pribadinya serta kepentingan
keuangan fidusia-nya dan harus melakukan upaya layak untuk mengetahui
kepentingan keuangan anggota keluarga hakim.
4.8. Hakim yang dengan cara lain harus mengundurkan diri/menjadi tidak
memenuhi syarat (diskualifikasi) dengan alas an yang disebutkan sebelumnya,
sebagai ganti mengundurkan diri dari persidangan, boleh mengungkapkan secara
terbuka dasar diskwalifikasi tersebut. Apabi la berdasarkan pengungkapan
tersebut, maka para pihak secara independen secara tertulis atau tercatat bahwa
hakim boleh ikut serta, atau melanjutkan keikutsertaannya di dalam persidangan.
4.9. Diskwalifikasi seorang hakim tidak diwajibkan apabila ada kebutuhan
mendesak yang mengharuskan hakim untuk memutuskan hal yang disengketakan
termasuk jika tidak ada hakim lain yang secara sah dapat melakukan hal tersebut
ataupun yang disebabkan oleh keadaan mendesak, atau jika hakim tidak ikut serta
mungkin dapat menimbulkan kesalahan besar dalam pelaksanaan. Dalam hal adanya
kebutuhan tersebut, maka hakim masih berkewajiban untuk mengungkapkan kepada
para pihak dengan cara yang tepat sebab-sebab diskwalifikasi tersebut dan
memastikan bahwa pengungkapan tersebut sudah buat dilaporkan secara tertulis.
4.10. Kekecualian dari hal-hal yang disebutkan di atas, hakim
berkewajiban melaksanakan fungsi jabatan kehakiman dan para pihak yang
berperkara tidak mempunyai hak untuk memilih seorang hakim.
V
Nilai
PERSAMAAN
Dasar:
Memastikan persamaan perlakuan bagi semua orang di muka pengadilan
adalah hal yang hakiki dalam pelaksanaan jabatan kehakiman yang layak.
Peraturan
Hakim harus berupaya menyadari akan dan memahami keaneka-ragaman dalam
masyarakat dan perbedaan perbedaan yang timbul dari berbagai sumber, termasuk namun
tidak terbatas pada ras, warna kulit, kelamin, agama, asal kebangsaan, kasta,
keadaan cacat, usia, status perkawinan, orientasi seksual, status sosial dan
ekonomi dan sebab-sebab lainnya (“alasan-alasan yang tidak relevan").
Hakim tidak boleh didalam menjalankankewajiban peradilan baik dengan
perkataan maupun dengan sikap menunjukkan berat sebelah atau prasangka terhadap
orang atau kelompok berdasarkan alasan-alasan yang tidak relevan.
Hakim harus menjalankan kewajibannya dengan pertimbangan yang memadai
bagi semua orang (misalnya, para pihak, saksi, staf pengadilan dan sesama rekan
kehakiman) tanpa perlakuan yang tidak adil berdasarkan alasan-alasan yang tidak
relevan tersebut, yang bersifat tidak materiel terhadap pelaksanaan kewajiban
tersebut secara patut.
Hakim dengan sepengetahuannya tidak boleh mengizinkan staf pengadilan
atau lainnya yang tunduk pada pengaruh, arahan dan pengawasan hakim untuk
memberikan perlakuan berbeda kepada orang-orang bersangkutan dalam hal atau perkara
yang dimuka pengadilan atau berdasarkan alas an alasan yang tidak relevan.
Seorang Hakim memerlukan pengacara dalam persidangan di muka pengadilan
untuk mencegahnya menunjukkan, baik dengan perkataan maupun dengan sikap
perilaku, keberpihakan atau prasangka berdasarkan alasan-alasan tidak relevan.
Seorang Hakim tidak boleh menjadi anggota atau berhubungan dengan
masyarakat atau organisasi yang mempraktekkan diskriminasi yang tidak adil
berdasarkan atas alasan-alasan yang tidak relevan.
Tanpa wewenang hukum dan pemberitahuan kepada, dan persetujuan dari para
pihak serta kesempatan untuk membela diri, seorang hakim tidak boleh terlibat
dalam investigasi yang bersifat independen dan pribadi terhadap fakta suatu perkara.
Tanpa wewenang hukum dan pemberitahuan kepada, dan persetujuan dari para
pihak serta kesempatan untuk membeladiri, seorang hakim tidak boleh jika tidak
dihadiri oleh para pihak lainnya dalam sengketa, memberikan komunikasi dengan
pihak manapun pada persidangan yang diperiksa oleh hakim tersebut mengenai
hal-hal yang terkait dengan kasus tersebut.
VI
Nilai
KOMPETENSI DAN KETEKUNAN
Dasar
Kompetensi dan ketekunan merupakan prasyarat terhadap pelaksanaan
jabatan peradilan yang benar.
Peraturan
Tugas-tugas peradilan seorang hakim harus diprioritaskan di atas semua
kegiatan lainnya.
Seorang hakim wajib mengabdikan seluruh kegiatan profesinya untuk
melaksanakan tugas-tugas peradilan. Tugas tugas tersebut didefiniskan secara
luas dan bukan saja termasuk pelaksanaan tugas peradilan di pengadilan dan mengeluarkan
keputusan tetapi juga tugas-tugas lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
jalannya pengadilan atau jabatan peradilan.
Seorang Hakim harus mengambil langkah-langkah yang pantas untuk menjaga dan
meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kwalitas pribadi hakim yang
diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugasnya secara memadai.
Seorang Hakim harus mendapatkan pengetahuan tentang perkembangan hukum
internasional yang berkaitan, termasuk konvensi internasional dan instrumen-instrumen
lainnya yang menetapkan norma-norma hak-hak azasi manusia dan, dalam batas-batas
hukum dan perundang-undangan lainnya yang berlaku, harus mematuhi norma- norma
tersebut sejauh yang dapat dilaksanakan.
Seorang Hakim harus melaksanakan semua tugas-tugas peradilan, termasuk
penyampaian keputusan yang ditunda secara efisien, adil dan dengan serta merta.
Seorang Hakim harus menjaga tata-tertib dalam semua persidangan yang
melibatkan hakim tersebut. la harus bersikap sabar, berwibawa dan ramah-tamah dalam
hubungan dengan pihak yang berperkara, saksi, pengacara dan lainnya dengan siapa
hakim tersebut berhubungan dalam kapasitas resminya. Hakim wajib meminta sikap/perilaku
yang sama dari para kuasa hukum, staf pengadilan dan pejabat lainnya yang
sejenis yang tunduk pada pengaruh, arahan dan pengawasan hakim.
Seorang Hakim tidak boleh terlibat dalam sikap/perilaku yang tidak
sesuai dengan pelaksanaan tugas-tugas peradilan yang tekun.
VII
Nilai
IMPEMENTASI DAN PERTANGGUNG-JAWABAN
Dasar
Menerapkan prinsip-prinsip ini dan menjamin kepatuhan hakim adalah hal
hakiki dalam hal mencapai tujuan Peraturan ini secara efektif.
Peraturan
Lembaga dan prosedur untuk menerapkan Peraturan ini memberikan sarana
yang dapat dipercaya kepada umum dalam
mempertimbangkan dan menanggapi keluhan-keluhan terhadap hakim tanpa mengikis
dasar hakiki dari Independensi peradilan.
Dengan sifat jabatan peradilan, terkecuali jika sesuai dengan hukum,
seorang hakim tidak bertanggung jawab terhadap organ atau badan hukum negara atas
putusan peradilannya, akan tetapi hakim tersebut bertanggung jawab atas pelaksanaannya
kepada lembaga yang didirikan untuk menerapkan Peraturan ini.
Lembaga dan prosedur yang didirikan untuk menerapkan Peraturan ini harus
transparan sehingga memperkuat kepercayaan umum terhadap kekuasaan peradilan
dan dengan demikian memberdayakan Independensi peradilan.
Biasanya kecuali dalam kasus-kasus berat yang mungkin menyebabkan
dicopotnya seorang hakim dari jabatannya, maka tata-cara yang ditetapkan untuk
menerapkan Peraturan ini harus dilakukan dengan penuh kepercayaan.
Penerapan Peraturan ini harus mempertimbangkan kebutuhan sah dari hakim,
dengan alasan sifat dan jabatan peradilan, untuk mendapat perlindungan dari
tuduhan-tuduhan yang melecehkan atau tak ada buktinya dan proses hukum yang benar
dalam penentuan keluhan terhadap hakim.
Kuasa kehakiman dan lembaga yang didirikan untuk menerapkan Peraturan
ini harus meningkatkan kesadaran terhadap prinsip-prinsip ini dan
ketentuan-ketentuan dari Peraturan ini.
VIII
DEFINISI
Dalam Peraturan ini, kecuali diizinkan atau diharuskan lain oleh konteks
tersebut, kata-kata yang dipergunakan disini memiliki arti sebagai berikut:
"Staf Pengadilan" termasuk staf pribadi dari hakim termasuk
juru tulis.
"Hakim" termasuk hakim pengadilan rendah, anggota pengadilan adat
atau desa dan setiap orang yang melaksanakan jabatan kehakiman maupun yang
ditunjuk.
"Keluarga Hakim" termasuk pasangan hakim, anak laki-laki, anak
perempuan, menantu laki-laki atau menantu perempuan dari hakim. Juga termasuk
kerabat dekat atau orang yang merupakan teman atau karyawan dari hakim dan yang
tinggal dalam rumah tangga hakim.
"Pasangan hakim" termasuk mitra akrab hakim atau orang dari salah
satu jenis kelamin dalam hubungan pribadi akrab dengan hakim.
Sumber: Versi Terjemahan dari buku Pedoman Perilaku Hakim (Code of
Conduct) Kode Etik Hakim dan Makalah Berkaitan, Lampiran, Mahkamah Agung
RI, Jakarta, 2006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar