PERNYATAAN BEIJING MENGENAI KEMANDIRIAN PERADILAN
(The Beijing Statement on Independence of Judiciary).
Dirumuskan dalam konperensi LAWASIA
ke XIV 1995 dihadiri 20 Ketua Mahkamah Agung di Beijing.
Memuat butir-butir sebagai berikut:
1.
Kebebasan Peradilan (judicial independence):
Hakim dalam
mempertimbangkan fakta-fakta hukum dan memutusnya secara bebas dan tidak
memihak, yakni tanpa terpengaruh langsung atau tidak langsung dari pihak-pihak
atau sumber-sumber manapun.
2.
Tujuan-tujuan Badan
Peradilan (objectives of the judiciary), meliputi:
- memastikan bahwa semua orang dapat hidup terjamin di bawah supremasi hukum;
- Meningkatkan, dalam batas-batas yang wajar
fungsi peradilan, dalam melindungi HAM;
- menegakkan
hukum secara tidak memihak pada pihak-pihak yang berperkara, baik individu
dengan individu maupun individu dengan Negara.
3. Pengangkatan Hakim (appointment of
judges):
Yang terjamin kecakapan/kemampuan, integritas, dan
ketidakberpihakannya.
4.
Masa jabatan Hakim (tenure)
Hakim harus terlindung masa jabatannya. Masa jabatan
Hakim tidak dapat diubah secara merugikan dirinya selama masa jabatannya. Hakim
tunduk pada pemberhentian hanya jika ternyata tidak cakap, dijatuhi pidana,
atau berperilaku tercela.
5.
Fasilitas Pendukung (judicial conditions)
Hakim harus menerima gaji yang memadai dan diberikan
fasilitas yang layak.
6.
Jurisdiksi (jurisdiction)
Badan Peradilan harus mempunyai kewenangan jurisdiksi
yang mencakup semua fungsi dalam kekuasaan kehakiman (Judicative power).
7.
Administrasi peradilan (judicial administration)
Pertanggungjawaban yang pokok dalam administrasi
pengadilan, termasuk pengangkatan, pengawasan tata kerja, pengawasan disiplin
personil, dan dukungan staf sangat penting dalam Badan Peradilan.
8.
Hubungan dengan Eksekutif (relationship with the Executive)
Meskipun Kekuasaan Eksekutif memberikan penggajian atau
fasilitas lainnya, namun pengaruh ini tidak digunakan sebagai mengancam atau
tekanan terhadap Hakim. Pemerintah setiap saat harus memberi jaminan
keamanan dan perlindungan fisik bagi
Hakim dan keluarganya.
9.
Alokasi anggaran (resources)
Pengalokasian berdasar prioritas sesuai dengan kondisi
keuangan negara atas anggaran Badan Peradilan adalah sedemikian rupa sehingga
tidak menghambat pada pelaksanaan peran dan fungsi yang diemban Badan peradilan.
10.
Keadaan darurat (emergency)
Penyimpangan prinsip-prinsip “kebebasan Badan Peradilan”
mungkin dapat ditolerir atas diberlakukannya hukum darurat sipil pada saat
negara dalam keadaan darurat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar