Sabtu, 14 April 2012

PERNYATAAN BEIJING MENGENAI KEMANDIRIAN PERADILAN


PERNYATAAN BEIJING MENGENAI KEMANDIRIAN PERADILAN
(The Beijing Statement on  Independence of Judiciary).
Dirumuskan dalam konperensi LAWASIA ke XIV 1995 dihadiri 20 Ketua Mahkamah Agung di Beijing.

Memuat butir-butir sebagai berikut:

1.   Kebebasan Peradilan (judicial independence):
Hakim  dalam mempertimbangkan fakta-fakta hukum dan memutusnya secara bebas dan tidak memihak, yakni tanpa terpengaruh langsung atau tidak langsung dari pihak-pihak atau sumber-sumber manapun.
2.   Tujuan-tujuan  Badan Peradilan (objectives of the judiciary), meliputi:
-  memastikan bahwa semua orang dapat  hidup terjamin di bawah supremasi hukum;
-  Meningkatkan, dalam batas-batas yang wajar fungsi peradilan, dalam melindungi   HAM;
- menegakkan hukum secara tidak memihak pada pihak-pihak yang berperkara, baik individu dengan individu maupun individu dengan Negara.   
3.   Pengangkatan Hakim (appointment of judges):
Yang terjamin kecakapan/kemampuan, integritas, dan ketidakberpihakannya.
4.   Masa jabatan Hakim (tenure)
Hakim harus terlindung masa jabatannya. Masa jabatan Hakim tidak dapat diubah secara merugikan dirinya selama masa jabatannya. Hakim tunduk pada pemberhentian hanya jika ternyata tidak cakap, dijatuhi pidana, atau berperilaku tercela. 
5.   Fasilitas Pendukung (judicial conditions)
Hakim harus menerima gaji yang memadai dan diberikan fasilitas yang layak.    
6.   Jurisdiksi (jurisdiction)
Badan Peradilan harus mempunyai kewenangan jurisdiksi yang mencakup semua fungsi dalam kekuasaan kehakiman (Judicative power).
7.   Administrasi peradilan (judicial administration)
Pertanggungjawaban yang pokok dalam administrasi pengadilan, termasuk pengangkatan, pengawasan tata kerja, pengawasan disiplin personil, dan dukungan staf sangat penting dalam Badan Peradilan.
8.   Hubungan dengan Eksekutif (relationship with the Executive)
Meskipun Kekuasaan Eksekutif memberikan penggajian atau fasilitas lainnya, namun pengaruh ini tidak digunakan sebagai mengancam atau tekanan terhadap Hakim. Pemerintah setiap saat harus memberi jaminan keamanan  dan perlindungan fisik bagi Hakim dan keluarganya.
9.   Alokasi anggaran (resources)
Pengalokasian berdasar prioritas sesuai dengan kondisi keuangan negara atas anggaran Badan Peradilan adalah sedemikian rupa sehingga tidak menghambat pada pelaksanaan peran dan fungsi yang diemban Badan peradilan.
10Keadaan darurat (emergency)
Penyimpangan prinsip-prinsip “kebebasan Badan Peradilan” mungkin dapat ditolerir atas diberlakukannya hukum darurat sipil pada saat negara dalam keadaan darurat.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar