Sabtu, 14 April 2012

PENGAWASAN KEUANGAN


MAKSUD DAN TUJUAN PENGAWASAN KEUANGAN
MAKSUD:
·    Untuk dapat terwujudnya tertib administrasi pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan APBN dan dana/bantuan pihak ketiga.
·       Untuk mencapai target program kerja yang direncanakan.
·    Untuk menghindari kebocoran dan pemborosan keuangan negara dari segala bentuk pungutan liar.
TUJUAN: ­
·  Memberikan informasi kepada pimpinan Pengadilan Negeri (PN) serta pihak-pihak yang berkepentingan tentang kesesuaian antara kondisi dengan peraturan perundang­undangan yang berlaku.
·   Memberikan informasi kepada pimpinan PN pihak-pihak yang berkepentingan tentang kesesuaian antara informasi kuantitatif yang disajikan oleh manajemen dengan prinsip akuntansi yang berlaku bagi pengelola keuangan dan pelaksana kegiatan.
·       Menilai apakah kegiatan yang dilakukan dapat dipertang­gungjawabkan oleh pengelola keuangan atau pelaksana kegiatan secara ekonomis, efisien, dan efektif.

OBJEK DAN RUANG LINGKUP PENGAWASAN KEUANGAN
A. Subjek Pengawasan Keuangan adalah  PN.
B. Ruang lingkup Pengawasan Keuangan
Ruang lingkup pengawasan keuangan meliputi seluruh aspek pengelolaan APBN dan dana/bantuan pihak ketiga baik yang sedang berjalan (Current Audit) maupun yang telah terealisasi (Post Audit).

PERSIAPAN PEMERIKSAAN
·       Penunjukkan tim pemeriksa dalam bentuk surat tugas.
·   Pengumpulan dan penelaahan data beserta informasi umum dari objek pemeriksaan yang meliputi bahan­-bahan sebagai berikut :
-      Peraturan perundang-undangan, pedoman dan kebijaksanaan yang berlaku terhadap objek yang diperiksa;
-      Dokumen daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan petunjuk pelaksanaannya;
-      Data umum objek yang diperiksa;
-      Laporan-laporan kegiatan yang dibuat oleh objek yang akan diperiksa;
-      Laporan hasil pemeriksaan sebelumnya;
-      Sumber informasi lain yang dapat memberikan kejelasan mengenai kegiatan dari objek yang diperiksa.
·       Penyusunan Program Kerja Pemeriksaan (PKP).
-      Menyusun organisasi pemeriksaan.
-      Menyusun jadwal waktu pemeriksaan.
-      Menentukan objek, sasaran dan ruang lingkup pemeriksaan.
-      Menyusun Langkah-langkah pemeriksaan.

·           Penyusunan Daftar Pertanyaan Pengendalian Intern.
Menyusun daftar pertanyaan sesuai dengan sasaran dan ruang lingkup pemeriksaan;
·           Pemberitahuan rencana pemerlksaan kepada objek peme­riksaan.

     Sumber: mengadaptasi dari Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan pada Lampiran III: Pengawasan Keuangan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar