Sabtu, 14 April 2012

Wewenang Absolut

Wewenang absolut atau wewenang mutlak adalah menyangkut pembagian kekuasaan (wewenang) mengadili antar lingkungan peradilan.
Eksepsi mengenai kekuasaan absolut dapat diajukan setiap waktu selama proses pemeriksaan berlangsung.
Hakim karena jabatannya harus menyatakan dirinya tidak berwenang untuk memeriksa perkara yang bersangkutan meskipun tidak ada eksepsi dari  tergugat, dan hal ini dapat dilakukan pada semua taraf pemeriksaan, termasuk dalam taraf banding dan kasasi (lihat Pasal 134 HIR).
Apabila eksepsi diterima maka putusan berbunyi: Dalam eksepsi:
- Menerima eksepsi Tergugat.
- Menyatakan PN tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut .
Apabila eksepsi ditolak, maka Hakim memberikan putusan sela yang amarnya menolak eksepsi tersebut dan memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Apabila pihak tergugat keberatan terhadap putusan sela dapat diajukan banding dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan tersebut diucapkan atau 14 hari setelah putusan tersebut diberitahukan jika para pihak tidak hadir. Permohonan banding dicatat, tetapi baru dikirim ke PT setelah putusan akhir.
Sumber: Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan di Lingkungan Peradilan Umum: Perdata Umum, MA RI, 2006, hlm. 29.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar