Eksekusi dapat ditangguhkan oleh Ketua Pengadilan Negeri
yang memimpin eksekusi. Dalam hal sangat mendesak dan Ketua Pengadilan Negeri
berhalangan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan agar eksekusi
ditunda.
Dalam
rangka pengawasan atas jalannya peradilan yang baik, Ketua Pengadilan Tinggi
selaku voorpost dan Mahkamah Agung dapat memerintahkan agar eksekusi ditunda
atau diteruskan. Dalam hal sangat mendesak dan Ketua Pengadilan Tinggi
berhalangan, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi dapat memerintahkan agar eksekusi
ditunda.
Wewenang
untuk menangguhkan eksekusi atau agar eksekusi diteruskan, pada puncak tertinggi,
ada pada Ketua Mahkamah Agung. Dalam hal Ketua Mahkamah Agung berhalangan,
dilaksanakan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung.
Sumber: Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata, MA RI, 2006, hlm. 57.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar