Gugatan
Rekonpensi, menurut Pasal 132 a HIR dapat diajukan dalam setiap perkara
kecuali:
1. Penggugat
dalam gugatan asal menuntut mengenai sifat, sedangkan gugatan rekonpensi
mengenai dirinya sendiri dan sebaliknya.
2. Pengadilan
negeri tidak berwenang memeriksa tuntutan balik itu berhubung dengan pokok
perselisihan (kompetensi absolut).
3.
Dalam perkara tentang menjalankan putusan hakim. Gugatan
Rekonpensi harus diajukan bersama-sama dengan jawaban pertama (Pasal 132b
HIR/Pasal 158 RBg.).
Jika dalam
pemeriksaan tingkat pertama tidak diajukan gugatan dalam rekonpensi, maka dalam
pemeriksaan tingkat banding tidak dapat diajukan gugatan rekonpensi.
Gugatan
dalam konpensi dan rekonpensi diperiksa dan diputus dalam satu putusan kecuali
apabila menurut pendapat hakim salah satu dari gugatan dapat diputus terlebih
dahulu.
Gugatan
rekonpensi hanya boleh diterima apabila berhubungan dengan gugatan konpensi.
Apabila
gugatan konpensi dicabut, maka gugatan rekonpensi tidak dapat dilanjutkan.
Sumber: Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata, MA RI, 2006, hlm. 32-33.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar