Jumat, 08 Juni 2012

Hal-hal yang Dapat Terjadi Selama Pemeriksaan Perkara


Jika selama pemeriksaan perkara atas permohonan salah satu pihak ada hal-hal perbuatan yang harus dilakukan, misalnya pemeriksaan setempat, maka biayanya dibebankan kepada penggugat dan dianggap sebagai persekot biaya perkara, yang kemudian hari akan diperhitungkan dengan biaya perkara yang harus dibayar oleh pihak yang dengan putusan Hakim dihukum untuk membayar biaya perkara.
Pihak Tergugat, apabila ia mau dapat membayamya, atau jika penggugat yang memohon tetapi keberatan untuk membayarnya, maka biaya dibebankan kepada Tergugat. Jika kedua belah pihak tersebut tidak mau membayar biaya tersebut, maka hal/perbuatan yang harus dilakukan itu tidak dilakukan.
Jika hal/perbuatan itu menurut Hakim memang sangat diperlukan maka Hakim dapat memerintahkan para pihak membayar biaya tersebut secara tanggung renteng. Dalam hal itu, biaya tersebut itu sementara akan diambil dan uang panjar biaya perkara yang telah dibayar oleh penggugat (Pasal 160 HIR/Pasal 187 RBg).
Sumber: Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata, MA RI, 2006, hlm. 39.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar