Sabtu, 14 April 2012

Teknis Acara Perdata

KLIK pilihan anda........
Permohonan.
Gugatan.
Perkara Prodeo.
Wewenang Relatif.
Wewenang Absolut.
Kuasa/Wakil.
Perkara Gugur.
Perkara Verstek.
Perlawanan terhadap Putusan Verstek.
Pencabutan Gugatan.
Perubahan Gugatan.
Gugatan dalam Rekonpensi.
Menggabungkan Perkara/Kumulasi Gugatan.
Masuknya Pihak Ketiga dalam Proses Perkara.
Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)
Gugatan oleh Legal Standing.
Perdamaian.
Penggugat/Tergugat Meninggal Dunia.
Pengunduran Sidang.
Hal-hal yang Dapat Terjadi Selama Pemeriksaan Perkara.
Tangkisan atau Eksepsi.
Pengunduran Diri Hakim.
Pembuktian.
Sita Jaminan.
Sita Jaminan terhadap Barang Milik Tergugat (Conservatoir Beslag).
Sita terhadap Barang Milik Penggugat (Revindicatoir Beslag).
Sita Persamaan.
Sita Marital.
Sita Eksekusi.
Putusan Serta Merta.
Putusan Provisionil.
Putusan atas Gugatan Kelompok (Class Action).
Eksekusi Grosse Akta.
Eksekusi Hak Tanggungan.
Eksekusi Jaminan.
Eksekusi Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap.
Lelang (Penjualan Umum).
Perlawanan terhadap Eksekusi.
Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet).
Penangguhan Eksekusi.
Konsinyasi
Arbitrase.
Pelaksanaan Putusan Arbitrase.
Pembatalan Putusan Arbitrase.
Larangan bagi Hakim untuk Merangkap Menjadi Penasihat Hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar